Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno Sukahar, membeberkan fakta itu Selasa (9/12).
"Ya, promo-promo itu salah satu modusnya. Memberikan harga lebih murah, tapi pada kenyataannya tidak terlaksana," papar Onkoseno.
Kerugian per korban bisa mencapai ratusan juta rupiah. Mereka ditawari paket pernikahan lengkap, yang pada akhirnya tak pernah dipenuhi. Saat ini, polisi masih membuka kesempatan bagi korban lain untuk melapor.
Fitrah dari BPKN berharap momentum ini tak disia-siakan. Institusinya siap memberikan analisis hukum dan memfasilitasi korban. Tujuannya jelas: mendorong pembenahan menyeluruh di industri wedding organizer.
"Penegakan Pasal 63 bukan cuma untuk menghukum," imbuhnya. "Ini tentang mengembalikan martabat konsumen."
Ia menambahkan, negara tak boleh abai. Lemahnya regulasi dan sanksi yang tak membuat jera hanya akan melahirkan korban-korban baru. Pasal 63 UUPK sendiri membuka ruang untuk empat jenis pidana tambahan, seperti penarikan barang dari peredaran hingga, yang paling krusial, kewajiban membayar ganti rugi.
"Ini alarm keras," tutup Fitrah. "Hak konsumen adalah martabat warga negara. Dan negara wajib menjaganya."
Artikel Terkait
Pemukim Israel Gelar Ritual Talmud di Dalam Kompleks Al-Aqsa
Kemenko PM Raih Skor Tertinggi Integritas, Cak Imin: Fondasi Pemberdayaan
Air Bersih Mengalir di Tumbang Darap Berkat Inisiatif Bhabinkamtibmas
Delpedro Cs Segera Hadapi Dakwaan Penghasutan di Pengadilan