Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno Sukahar, membeberkan fakta itu Selasa (9/12).
"Ya, promo-promo itu salah satu modusnya. Memberikan harga lebih murah, tapi pada kenyataannya tidak terlaksana," papar Onkoseno.
Kerugian per korban bisa mencapai ratusan juta rupiah. Mereka ditawari paket pernikahan lengkap, yang pada akhirnya tak pernah dipenuhi. Saat ini, polisi masih membuka kesempatan bagi korban lain untuk melapor.
Fitrah dari BPKN berharap momentum ini tak disia-siakan. Institusinya siap memberikan analisis hukum dan memfasilitasi korban. Tujuannya jelas: mendorong pembenahan menyeluruh di industri wedding organizer.
"Penegakan Pasal 63 bukan cuma untuk menghukum," imbuhnya. "Ini tentang mengembalikan martabat konsumen."
Ia menambahkan, negara tak boleh abai. Lemahnya regulasi dan sanksi yang tak membuat jera hanya akan melahirkan korban-korban baru. Pasal 63 UUPK sendiri membuka ruang untuk empat jenis pidana tambahan, seperti penarikan barang dari peredaran hingga, yang paling krusial, kewajiban membayar ganti rugi.
"Ini alarm keras," tutup Fitrah. "Hak konsumen adalah martabat warga negara. Dan negara wajib menjaganya."
Artikel Terkait
Kemenkes Gratiskan Biaya Perawatan Andrie Yunus Korban Siraman Air Keras
BRImo BRI Pimpin Pasar Mobile Banking dengan 45,9 Juta Pengguna Aktif
Trump: Perang dengan Iran Tak Akan Lama Lagi, Tapi Akhir Pekan Ini Bukan Titik Akhir
Bhabinkamtibmas Kuansing Dirikan Sekolah dan Pesantren, Diusulkan Raih Hoegeng Awards