Jakarta tak pernah sepi dari polemik. Kali ini, sorotan tajam kembali mengarah ke institusi kepolisian, yang dituding sejumlah aktivis telah kehilangan kedaulatannya dalam menangani kasus dugaan ijazah palsu mantan presiden. Menurut mereka, berbagai kejanggalan prosedur yang muncul bukanlah sekadar kesalahan teknis, melainkan bukti nyata adanya intervensi politik. Singkatnya, polisi dianggap sudah "berada di bawah sandal" kekuasaan.
Rizal Fadillah, salah satu penggugat, mengungkap keanehan yang ia alami sejak awal. Ia menceritakan bagaimana laporannya diterima dengan begitu mudahnya.
"Coba bayangkan, laporan diterima cuma pakai fotokopi ijazah yang bahkan keadaan fisiknya sudah dilipat-lipat. Tanpa konsultasi mendalam, langsung dibuatkan LP dan surat perintah penyelidikan di hari yang sama juga," ujarnya.
Rizal menyampaikan hal itu di hadapan ratusan orang dalam sebuah diskusi publik di Jakarta, Senin lalu. Forum yang mengusung tema "Membedah KUHP dan KUHAP Baru, Menentukan Nasib Jokowi?" itu riuh dengan kritik.
"Ini kan istimewa banget. Di bawah sandal siapa lagi kalau bukan Jokowi?" tambahnya, menyudutkan.
Namun begitu, kejanggalan ternyata tak berhenti di situ. Rizal juga mempertanyakan konsep aneh yang muncul selama proses, yaitu "terlapor dalam penyelidikan". Istilah ini, katanya, tak dikenal dalam kitab hukum pidana manapun.
"Saya sempat tanya ke penyidik, saya sebagai saksi ini menyaksikan siapa, dong? Jawabannya malah: terlapor dalam lidik. Ini kan lucu," ungkap Rizal dengan nada kesal. "Kasusnya delik aduan, kok bisa-bisanya ada istilah terlapor dalam penyelidikan?"
Artikel Terkait
Wali Kota Madiun Terjaring OTT KPK, Uang Ratusan Juta Disita
Kapolda Jatim Anugerahkan Satyalancana ke 2.684 Personel di Hari Kesadaran Nasional
Pernikahan di Jogja Menyusut, Kesiapan Finansial Jadi Penghalang Utama
Banjir Jawa Tengah: Pemerintah Akui Ada PR Besar di Meja Prabowo