Pembina Pramuka di Bekasi Jadi Tersangka Dugaan Persetubuhan dengan Siswi

- Jumat, 06 Maret 2026 | 07:15 WIB
Pembina Pramuka di Bekasi Jadi Tersangka Dugaan Persetubuhan dengan Siswi

Seorang pembina pramuka di Kabupaten Bekasi kini berstatus tersangka. Ia diduga terlibat dalam kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur, yang tak lain adalah seorang siswinya sendiri. Polres Metro Bekasi berhasil mengamankan pria berinisial MA (25) itu setelah melakukan penyelidikan mendalam.

Kapolres Metro Bekasi, Komisaris Besar Polisi Sumarni, mengonfirmasi penangkapan tersebut. "MA, yang merupakan oknum pembina ekstrakurikuler pramuka di sekolah korban, telah kami tetapkan sebagai tersangka," ujarnya, Jumat (6/3/2026).

Semua ini berawal dari keberanian orang tua korban. Mereka melaporkan dugaan kejahatan yang menimpa putrinya, seorang remaja 16 tahun yang kami samarkan namanya sebagai Bunga.

Dari laporan itulah, penyidik Satreskrim bergerak cepat. Mereka memeriksa saksi, mengumpulkan barang bukti, dan turun langsung ke lokasi. Hasilnya, terkuak cerita yang memilukan.

Menurut pengakuan sang ayah, pelaku awalnya mengajak Bunga jalan-jalan di sekitar Cikarang. Tapi, alih-alih sekadar rekreasi, MA malah membawa gadis itu ke sebuah hotel dengan dalih butuh istirahat.

Peristiwa pertama diduga terjadi pada pertengahan Desember lalu, tepatnya tanggal 16, di sebuah hotel di Karangbahagia. Hanya berselang lima hari, pada 21 Desember, kejadian serupa terulang di hotel lain kawasan Jababeka. Di dalam kamar, pelaku diduga memaksa dan menyetubuhi korban.

"Sementara ini, dari penyelidikan kami, tindakan keji itu terjadi setidaknya tiga kali antara Desember 2025 hingga Januari 2026," ungkap Sumarni, menjelaskan kronologi yang berhasil diungkap.

Panggilan pemeriksaan untuk MA sebagai saksi pada 2 Februari lalu justru menjadi penentu. Bukti-bukti yang terkumpul dinilai cukup, sehingga statusnya dinaikkan menjadi tersangka dalam sebuah gelar perkara. Ia langsung ditahan.

Barang bukti yang diamankan cukup banyak. Mulai dari pakaian korban, data check-in hotel, hingga hasil visum. Keterangan saksi dan tersangka sendiri semakin mengokohkan posisi kasus ini.

Namun begitu, proses pendalaman masih terus berjalan. Polisi berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk pendampingan korban. Pemeriksaan psikolog dan pekerja sosial akan dilakukan, tak lupa penyitaan rekaman CCTV dari hotel-hotel terkait untuk melengkapi berkas.

Untuk perbuatannya, MA terancam hukuman berat. Ia dijerat Pasal 473 KUHP juncto Pasal 81 ayat (2) UU Perlindungan Anak.

Polres Metro Bekasi lewat Kapolresnya menegaskan komitmennya. Mereka bakal terus melindungi anak-anak dan menindak tegas segala bentuk kekerasan seksual. Masyarakat pun diajak berperan aktif.

"Laporkan jika Anda mengetahui ada kejadian serupa," imbau Sumarni. Keluhan bisa disampaikan melalui layanan Curhat Langsung ke Bunda Kapolres (CLBK) di WhatsApp 081383990086, call center 110, atau pengaduan 24 jam di 08111939110.

Sumarni menutup pernyataannya dengan harapan. "Informasi dari warga sangat kami hargai. Tujuannya satu: menciptakan keamanan dan kenyamanan di Bekasi."

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar