Wali Kota Madiun Tersandung Kasus CSR dan Fee Proyek, Rp1,7 Miliar Disita KPK

- Selasa, 20 Januari 2026 | 21:35 WIB
Wali Kota Madiun Tersandung Kasus CSR dan Fee Proyek, Rp1,7 Miliar Disita KPK

Wali Kota Madiun, Maidi, resmi berstatus tersangka. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya pada Selasa (20/1/2026) lalu, menyusul operasi tangkap tangan sehari sebelumnya. Kasusnya berkisar pada dua hal: pemerasan dan penerimaan gratifikasi selama ia memimpin kota itu.

Menurut Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, modusnya melibatkan fee proyek dan dana tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR. "Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan dana CSR dan penerimaan lainnya di Pemkot Madiun, KPK menaikkan perkara ini sekaligus menetapkan tiga tersangka," jelas Asep.

Selain Maidi, dua orang lain juga ikut terseret. Mereka adalah Rochim Ruhdiyanto, yang disebut-sebut sebagai orang kepercayaan sang wali kota dari kalangan swasta, dan Thariq Megah, Kepala Dinas PUPR Kota Madiun. Ketiganya langsung ditahan untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak 20 Januari lalu.

Lalu, berapa besar uang yang terlibat? Untuk kasus pemerasan, KPK menyebut angka Rp600 juta. Sementara itu, dari gratifikasi yang diterima Maidi sepanjang masa jabatannya 2019-2022, nilainya jauh lebih besar: mencapai Rp1,1 miliar.

Asep membeberkan kronologinya. "Bahwa pada Juni 2025, MD juga diduga meminta uang kepada pihak developer senilai Rp600 juta. Di mana, uang tersebut diterima oleh SK dari pihak developer PT HB, yang selanjutnya disalurkan kepada MD melalui perantara RR dalam dua kali transfer rekening," ungkapnya.

"Bahwa kemudian, KPK turut menemukan dugaan penerimaan lainnya (gratifikasi) oleh MD dalam periode 2019-2022 dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp1,1 miliar," tambah Asep.

Atas tindakannya, Maidi dan Rochim Ruhdiyanto dijerat Pasal 12 Huruf e UU Tipikor beserta pasal-pasal dalam KUHP. Sementara itu, Maidi bersama Thariq Megah juga dikenai Pasal 12 B UU yang sama.

Operasi yang menjerat mereka berlangsung senyap pada Senin (19/1) di Madiun, Jawa Timur. Dari 15 orang yang terjaring, sembilan di antaranya dibawa ke Gedung KPK di Kuningan. Selain Maidi, yang diamankan adalah sejumlah ASN dan pihak swasta yang diduga punya keterkaitan dengan kasus ini.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar