KPK Panggil Lagi Gus Yaqut, Usut Aliran Dana Kuota Haji

- Selasa, 16 Desember 2025 | 12:45 WIB
KPK Panggil Lagi Gus Yaqut, Usut Aliran Dana Kuota Haji

Kembali mencuat ke permukaan, kasus dugaan korupsi kuota haji tahun ini. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak berhenti mengusut, dan kali ini lembaga antirasuah itu kembali memanggil mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau yang akrab disapa Gus Yaqut.

Pemanggilan itu dijadwalkan berlangsung hari ini, Selasa 16 Desember 2025. Konfirmasi datang langsung dari Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

"Benar, dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji, hari ini dijadwalkan pemanggilan pemeriksaan terhadap saudara YCQ, Menteri Agama periode 2020-2024," ujar Budi.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," lanjutnya.

Budi juga menyebut pihaknya yakin Gus Yaqut akan kooperatif. Mantan Menag itu diharapkan memenuhi panggilan tim penyidik tanpa halangan.

Ini bukan kali pertama Gus Yaqut diperiksa untuk kasus yang sama. Sebelumnya, pada Senin 1 September 2025 lalu, ia sudah pernah menghadap penyidik KPK. Waktu itu, fokus pemeriksaan cukup spesifik: mendalami soal pembagian kuota haji tambahan.

"Penyidik mendalami terkait dengan kronologi kuota tambahan yang kemudian melalui keputusan menteri dilakukan plotting atau pembagian kuota haji khusus dan juga kuota haji reguler," jelas Budi mengenai pemeriksaan sebelumnya.

"Jadi hasil-muasalnya didalami oleh penyidik, sehingga kemudian dilakukan plotting 50-50 itu seperti apa," sambungnya.

Tak cuma soal mekanisme pembagian kuota. Menurut Budi, penyidik juga mengerahkan upaya untuk melacak aliran dana. Ini tentu bagian krusial untuk mengungkap praktik korupsi yang diduga terjadi.

"Dan juga terkait dengan dugaan-dugaan aliran uang dari pembagian kuota haji tersebut itu juga didalami oleh penyidik dalam pemeriksaan hari ini," katanya menegaskan.

Kasus ini terus bergulir. Publik kini menunggu, apa hasil dari pemeriksaan kali ini dan ke mana arah penyelidikan KPK selanjutnya.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Terpopuler