Syarat Negara Penempatan PMI yang Resmi
Menteri Mukhtarudin juga menjelaskan tiga syarat utama sebuah negara dapat ditetapkan sebagai penempatan kerja PMI yang resmi:
- Adanya regulasi yang jelas.
- Adanya jaminan sosial yang memadai.
- Adanya perlindungan hukum yang baik bagi pekerja.
Pemerintah tidak akan menempatkan WNI di negara yang dianggap tidak aman dan tidak memiliki jaminan serta perlindungan yang layak. Penempatan juga harus didahului dengan perjanjian atau Memorandum of Understanding (MoU) antara kedua negara.
Myanmar Juga Bukan Negara Penempatan Resmi
Selain Kamboja, pemerintah juga menegaskan bahwa Myanmar bukan negara penempatan resmi untuk PMI. Mukhtarudin mengingatkan bahwa kasus serupa berpotensi muncul di Myanmar, sehingga masyarakat perlu waspada terhadap penempatan kerja ilegal di kedua negara tersebut.
Artikel Terkait
Prabowo Tegaskan Penegakan Hukum dan Reformasi Aparat Jadi Prioritas
Monas Ramai Dikunjungi 13.500 Orang di Hari Kedua Lebaran
Arus Mudik Lebaran 2026, Tol Solo-Yogyakarta Catat Lonjakan Tertinggi 60%
Gunung Galunggung Ramai Dikunjungi Wisatawan Saat Libur Lebaran