Syarat Negara Penempatan PMI yang Resmi
Menteri Mukhtarudin juga menjelaskan tiga syarat utama sebuah negara dapat ditetapkan sebagai penempatan kerja PMI yang resmi:
- Adanya regulasi yang jelas.
- Adanya jaminan sosial yang memadai.
- Adanya perlindungan hukum yang baik bagi pekerja.
Pemerintah tidak akan menempatkan WNI di negara yang dianggap tidak aman dan tidak memiliki jaminan serta perlindungan yang layak. Penempatan juga harus didahului dengan perjanjian atau Memorandum of Understanding (MoU) antara kedua negara.
Myanmar Juga Bukan Negara Penempatan Resmi
Selain Kamboja, pemerintah juga menegaskan bahwa Myanmar bukan negara penempatan resmi untuk PMI. Mukhtarudin mengingatkan bahwa kasus serupa berpotensi muncul di Myanmar, sehingga masyarakat perlu waspada terhadap penempatan kerja ilegal di kedua negara tersebut.
Artikel Terkait
Trump Puji PM Jepang Sanae Takaichi: Dukung Militer Hingga Usung Nobel Perdamaian?
Waspada Hujan Petir di Jakarta Hari Ini! Ini Wilayah Paling Berisiko Menurut BMKG
Misteri di Balik Whoosh: Purbaya Bocorkan Strategi yang Bikin Ekonomi Sekitar Jalur Melejit!
Vonis Nikita Mirzani 4 Tahun, Jauh di Bawah Tuntutan! Ini Sikap Kejagung