Sidang Putusan Kasus Pemerasan dan TPPU Nikita Mirzani Digelar Hari Ini
Nikita Mirzani akan menjalani sidang pembacaan putusan untuk kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada Selasa, 28 Oktober. Persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kesiapan Nikita Mirzani Hadapi Sidang Putusan
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Usman Lawara, menyatakan bahwa kliennya telah siap menghadapi sidang putusan ini. "Alhamdulillah Niki sudah sangat siap menghadapi sidang," ujar Usman saat dihubungi media.
Dukungan Keluarga dan Jadwal Sidang
Usman menambahkan bahwa sidang akan dihadiri langsung oleh keluarga, sahabat, dan kerabat Nikita. Sidang pembacaan putusan ini rencananya akan dimulai setelah waktu salat Zuhur.
Latar Belakang Kasus Pemerasan dan TPPU
Nikita Mirzani didakwa melakukan tindak pidana pemerasan atau pengancaman secara elektronik terhadap Reza Gladys, disertai dakwaan pencucian uang atas dana yang diterima dari korban. Kasus ini melibatkan asistennya, Ismail Marzuki, dengan pelanggaran Pasal 45 ayat 10 huruf A, Pasal 27B Ayat (2) UU ITE, serta Pasal 3 UU TPPU.
Tuntutan Jaksa dan Respons Nikita Mirzani
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nikita Mirzani dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan. JPU menilai Nikita terbukti bersalah melakukan pemerasan dan TPPU. Namun, melalui dupliknya, Nikita menyatakan bahwa jaksa tidak fokus pada substansi perkara dan justru menyerang pribadi serta tim kuasa hukumnya.
Artikel Terkait
John Herdman Pilih Indonesia, Tolak Tawaran Honduras dan Jamaika
Volkswagen Tutup Pabrik Dresden Setelah 88 Tahun, Tekanan Finansial Jadi Pemicu
Mata yang Menutup Langit: Kisah Malvin dan Perang Terakhir Umat Manusia
Kesetiaan yang Berakhir di Sisi Nisan: Kisah Anna dan Sang Veteran