Bea Cukai Jakarta Hancurkan Barang Selundupan Senilai Rp 31,6 Miliar

- Rabu, 03 Desember 2025 | 13:18 WIB
Bea Cukai Jakarta Hancurkan Barang Selundupan Senilai Rp 31,6 Miliar

Asap mengepul dari lokasi pemusnahan di Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Rabu (3/12) siang. Di hadapan awak media, tumpukan barang kena cukai ilegal yang disita sepanjang tahun ini pun dihancurkan. Aksi ini jadi penegasan bahwa barang-barang selundupan tak akan pernah sampai ke tangan konsumen.

Akhmad Rofiq, sang Kepala Kanwil, memaparkan rinciannya. Angkanya cukup fantastis.

"Untuk hasil tembakau, kita musnahkan 13 juta batang lebih. Nilai barangnya sekitar Rp 16 miliar, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 10,5 miliar," ujarnya dalam konferensi pers.

Tak cuma rokok. Minuman mengandung etil alkohol atau MMEA juga ikut dimusnahkan.

"Ada 19.511 botol MMEA yang kita hancurkan hari ini. Volumenya mencapai 12.864 liter. Nilainya Rp 9,9 miliar, tapi potensi kerugian buat negara justru lebih besar, yaitu Rp 21,1 miliar," jelas Akhmad lebih lanjut.

Kalau dijumlah, potensi kerugian negara dari pemusnahan hari ini saja menyentuh angka Rp 31,6 miliar. Cukup buat mengernyitkan dahi.

Namun begitu, ini baru sebagian. Sepanjang Januari hingga November 2025, penindakan Bea Cukai Jakarta jauh lebih masif. Mereka berhasil mengamankan 41 juta batang rokok ilegal, puluhan ribu liter MMEA dan etil alkohol, plus hasil pengolahan tembakau lainnya. Semua berasal dari 1.094 aksi penindakan.


Halaman:

Komentar