Kasubdit III Dirtipidnarkoba, Kombes Suhermanto, mengatakan awalnya pihaknya menangkap RCL di wilayah Bekasi. Dari keterangan pelaku, kemudian polisi menangkap rekannya di Banten.
Poppers yang mereka edarkan sudah dilarang BPOM sejak Oktober 2021 karena mengandung isobutil nitrit. Obat ini digunakan untuk merangsang hubungan seks sesama jenis.
"Poppers ini obat perangsang yang digunakan oleh kelompok tertentu untuk berhubungan seksual sesama jenis ya," kata Suhermanto di Mabes Polri, Senin (22/7).
Suhermanto menyebut obat itu berbahaya untuk digunakan karena dapat mengakibatkan stroke hingga serangan jantung yang berujung kematian.
"Berbahaya bisa menyebabkan stroke, serangan jantung bahkan bisa kematian," ucap dia.
Kepada polisi, RCL mengaku sudah mengedarkan obat itu sejak tahun 2017 lewat marketplace. Obat itu diperolehnya dari China dan dijual khusus ke komunitas LGBT.
Artikel Terkait
Dari Genset ke Tenaga Surya: Koperasi di Pulau Sembur Laut Nyalakan Ekonomi Nelayan
Gelombang Pemudik Natal 2025 Memadati Terminal Kampung Rambutan
Terminal Kampung Rambutan Diserbu Pemudik Tiga Hari Sebelum Natal
Toyota dan Lexus Panggil Puluhan Ribu Unit, Ini Masalah yang Ditemukan