Mayjen (Purn) Soenarko Pimpin Gugatan Warga ke PN Jaksel Soal Penanganan Kasus Ijazah Presiden

- Senin, 30 Maret 2026 | 10:30 WIB
Mayjen (Purn) Soenarko Pimpin Gugatan Warga ke PN Jaksel Soal Penanganan Kasus Ijazah Presiden

Nama Mayjen (Purn) Soenarko kembali mencuat. Kali ini, bukan karena latar belakangnya sebagai mantan Komandan Jenderal Kopassus, melainkan karena langkah hukum yang ia pimpin. Bersama delapan jenderal purnawirawan lain, plus enam perwira menengah dan dua warga sipil, dia mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka menggugat Ditreskrimum Polda Metro Jaya lewat mekanisme Citizen Lawsuit, menyoroti penanganan kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.

Soenarko bukan nama baru di dunia militer. Karirnya panjang dan berwarna. Lulus dari AKABRI (sekarang Akmil) pada 1978, ia langsung menceburkan diri di dunia pasukan khusus. Awalnya sebagai Komandan Peleton di Kopassus, lalu naik bertahap. Pernah memimpin Yonif Linud 503/Mayangkara di awal 90-an, hingga ditugaskan di daerah operasi seperti Timor Timur, sebagai Dan Kodim di Dili dan Viqueque.

Puncaknya, pada September 2007, ia dipercaya memimpin pasukan elit itu sebagai Danjen Kopassus. Namun, jabatan itu hanya setahun. Setelah itu, ia berpindah ke sejumlah posisi strategis: Pangdam Iskandar Muda, lalu Danpussenif. Sebelum pensiun, pria kelahiran Medan, 1 Desember 1953 ini punya segudang pengalaman tempur, dari Operasi Seroja hingga medan Aceh.

Kembali ke gugatan, aksi ini menarik perhatian karena melibatkan banyak purnawirawan tinggi. Selain Soenarko, ada nama-nama seperti Laksma (Purn) Sony Santoso, Marsda (Purn) Moch Amiensyah, hingga Brigjen (Purn) Sudarto. Mereka, bersama enam pamen dan dua warga sipil, merasa penegakan hukum dalam kasus ijazah itu bermasalah.

Kuasa hukum mereka, Kombes Pol (Purn) Yaya Satyanegara, menjelaskan alasan di balik gugatan.

"Gugatan ini diajukan karena kami prihatin. Ada kelalaian dalam penerapan hukum oleh Ditreskrimum, khususnya dalam meregistrasi pasal-pasal yang dinilai tidak sesuai dengan peristiwa yang dilaporkan," kata Yaya dalam konferensi pers, Minggu (29/3/2026).

Editor: Redaksi MuriaNetwork


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar