Soeharto Masuk Daftar Calon Pahlawan Nasional 2025: Proses dan Kriteria
Jelang peringatan Hari Pahlawan 10 November, masyarakat menyoroti daftar calon penerima gelar Pahlawan Nasional tahun 2025. Nama Presiden ke-2 RI Soeharto muncul sebagai salah satu kandidat yang ramai diperbincangkan.
Kriteria Pahlawan Nasional Terbuka untuk Semua
Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono menegaskan bahwa gelar Pahlawan Nasional terbuka bagi siapa pun yang berjasa bagi bangsa dan negara. "Siapa pun yang berjuang untuk kemerdekaan bangsa Indonesia berhak mendapat penghormatan sebagai Pahlawan Nasional," kata Agus dalam keterangannya.
Sejarah Pengusulan Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional
Pengusulan nama Soeharto sebagai Pahlawan Nasional berasal dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan bukan merupakan usulan pertama. Proses pengusulan telah dilakukan sebelumnya pada tahun 2010 masa pemerintahan Presiden SBY dan tahun 2015 di era Presiden Jokowi.
Proses Seleksi Ketat Pahlawan Nasional
Proses penetapan gelar Pahlawan Nasional tidak dilakukan sembarangan. Terdapat sekitar 40 nama yang diusulkan untuk tahun 2025, dengan tiga aspek penilaian utama:
- Jasa dan kontribusi tokoh bagi bangsa dan negara
- Kelengkapan administratif sesuai ketentuan
- Kesesuaian prosedural dalam proses pengusulan
Tahapan Pengajuan Calon Pahlawan Nasional
Proses pengusulan berjalan panjang dan berjenjang melalui beberapa tahap:
- Usulan dari masyarakat, lembaga, atau pemerintah daerah
- Kajian oleh Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) tingkat kabupaten/kota
- Proses di tingkat provinsi
- Kajian oleh Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) Kementerian Sosial
- Rekomendasi kepada Menteri Sosial
- Kajian ulang Dewan Gelar di Istana Kepresidenan
- Penetapan akhir oleh Presiden RI
Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat terdiri dari 13 orang peneliti dari tiga pusat kajian yang memiliki kompetensi di bidangnya. Setelah kajian selesai, rekomendasi disampaikan kepada Menteri Sosial untuk kemudian diteruskan ke Dewan Gelar di Istana Kepresidenan.
Keputusan akhir mengenai penetapan gelar Pahlawan Nasional sepenuhnya berada di tangan Presiden RI setelah melalui proses kajian yang komprehensif dan mendalam.
Artikel Terkait
Pelajar SMK di Samarinda Meninggal Akibat Sepatu Terlalu Kecil, Sempat Alami Pembengkakan Kaki
Pemerintah Terbitkan Panda Bond di China untuk Perkuat Rupiah dan Kurangi Ketergantungan pada Dolar AS
Irak Tawarkan Diskon Minyak hingga 33 Dolar per Barel bagi Pembeli yang Berani Lintasi Selat Hormuz
Harga Minyak Tinggi dan Rupiah Melemah, Indonesia Hadapi Ancaman Kelangkaan Pasokan Energi