Saksi Ungkap Dua Terdakwa Penyiraman Air Keras ke KontraS Berbelit soal Luka Bakar di Wajah

- Rabu, 06 Mei 2026 | 11:20 WIB
Saksi Ungkap Dua Terdakwa Penyiraman Air Keras ke KontraS Berbelit soal Luka Bakar di Wajah

Seorang saksi dalam persidangan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, mengungkapkan bahwa para terdakwa sempat memberikan keterangan berbelit-belit saat ditanyai mengenai luka gosong di wajah dan tubuh mereka. Keterangan itu disampaikan oleh Komandan Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Dandenma Bais) TNI, Kolonel Inf Heri Heryadi, yang dihadirkan sebagai saksi oleh oditur militer dalam sidang di Pengadilan Militer Jakarta, Rabu (6/5/2026).

Dalam perkara ini, empat personel TNI ditetapkan sebagai terdakwa. Mereka adalah Sersan Dua Edi Sudarko sebagai terdakwa I, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi sebagai terdakwa II, Kapten Nandala Dwi Prasetyo sebagai terdakwa III, dan Letnan Satu Sami Lakka sebagai terdakwa IV. Keempatnya diduga terlibat dalam aksi penyiraman air keras yang menimpa Andrie Yunus.

Heri menuturkan, pada awalnya Edi dan Budhi tidak mengikuti apel pagi karena berada di mess Bais TNI dengan alasan sakit. Keduanya, menurut Heri, sempat mendapatkan perawatan medis di tempat tersebut. Saat mengecek kondisi mereka, Heri melihat adanya luka gosong di bagian wajah dan tangan kedua anggota tersebut.

“Setelah itu kami coba lihat kondisinya, melihat kondisi, kami tanya-tanya yang bersangkutan, kami tanya kenapa, kemudian kapan, mereka menjawabnya agak berbelit-belit. Yang pertama tanya kenapa, tersiram air panas,” ujar Heri di hadapan majelis hakim.

Namun, Heri mencurigai keanehan dari penjelasan tersebut. Ia menilai tidak masuk akal jika dua orang secara bersamaan mengalami luka serupa akibat tersiram air panas. Ketika didesak lebih lanjut, Edi dan Budhi tidak kunjung mengaku bahwa luka tersebut disebabkan oleh cipratan air keras saat mereka menyiram Andrie Yunus.

“Kemudian, saya tanya lebih dalam lagi, mereka hanya bilang siap salah, siap salah, akhirnya kami, udah saya tinggal saja. Saya perintahkan Kapten Suyanto untuk melanjutkan perawatan, kami kembali ke ruangan,” kata Heri menambahkan.

Saksi yang juga menjabat sebagai perwira menengah di lingkungan TNI itu mengaku tidak melanjutkan interogasi lebih jauh setelah mendengar respons tersebut. Ia memilih meninggalkan kedua terdakwa dan memerintahkan perawatan lanjutan kepada perwira lain. Keterangan Heri ini menjadi salah satu bukti awal yang memperkuat dugaan adanya upaya menutupi fakta di balik luka yang dialami para terdakwa.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar