Sidang Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS: Lima Personel BAIS TNI Bersaksi di Pengadilan Militer

- Rabu, 06 Mei 2026 | 12:00 WIB
Sidang Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS: Lima Personel BAIS TNI Bersaksi di Pengadilan Militer
Pengadilan Militer Jakarta kembali menggelar sidang kasus dugaan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, dengan menghadirkan lima orang saksi dari Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia (BAIS TNI). Sidang yang berlangsung pada Rabu (6/5/2026) itu menjadi agenda pemeriksaan keterangan sejumlah personel militer yang diduga memiliki keterkaitan dengan peristiwa tersebut. Kelima saksi yang dihadirkan terdiri dari Komandan Detasemen Markas BAIS TNI Kolonel Infanteri Heri Heryadi, Kaur Farmasi Unit Fasfarbekkes dari kesatuan Denkes BAIS TNI Kapten Laut (K) Suyanto, Pabandya D 31 Pampers Dit B BAIS TNI Letkol Chk Alwi Hakim Nasution, Komandan Regu Provost Detasemen Markas BAIS TNI Sertu Arif Firdaus, serta Ba Sus Ton Ang Satyanma Denma BAIS TNI Serda M. Arif Widayanto. Sebelum memberikan keterangan, para saksi terlebih dahulu menjalani proses sumpah sesuai dengan ketentuan hukum dan agama. Ketua Majelis Hakim, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, menegaskan pentingnya kesaksian yang jujur dan sesuai fakta. Ia mengingatkan bahwa sumpah yang telah diucapkan memiliki konsekuensi spiritual maupun hukum. "Para saksi sudah disumpah, secara hukum maupun agama. Secara agama dibawa sumpah kita puji Alquran. Apabila saudara mengatakan di luar kebenaran yang terjadi, walaupun kami tidak mengetahuinya, tapi malaikat kanan kiri mencatat saudara dan akan dipertanggungjawabkan nanti di akhirat, paham ya, itu secara agama," ujar hakim dalam persidangan. Hakim juga memperingatkan ancaman pidana bagi saksi yang memberikan keterangan palsu. Menurutnya, tindakan tersebut dapat berujung pada hukuman penjara sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). "Secara hukum, apabila tidak berkesesuaian dengan keterangan yang sebenarnya, maka akan ada ancaman pidananya. Di dalam KUHP, 7 tahun penjara apabila bersaksi palsu di persidangan, apabila memberatkan 9 tahun ancamannya," kata hakim. Sidang ini merupakan bagian dari proses hukum yang berjalan untuk mengungkap dalang di balik aksi penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Kehadiran para saksi dari lingkungan BAIS TNI menjadi sorotan karena menimbulkan spekulasi mengenai kemungkinan keterlibatan institusi intelijen militer dalam kasus tersebut.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar