Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim kembali menjalani sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (6/5/2026), setelah sebelumnya absen karena kondisi kesehatan.
Nadiem tiba di ruang sidang sekitar pukul 10.27 WIB. Alat infus yang sebelumnya terlihat terpasang di tangannya pada persidangan Senin lalu sudah tidak tampak lagi. Ia mengaku telah mendapatkan perawatan medis dan menyatakan siap mengikuti persidangan.
“Hanya melaporkan, kemarin saya mengalami nyeri yang cukup tinggi. Jadi saya ingin mengucapkan terima kasih kepada JPU karena telah membawa saya ke rumah sakit untuk perawatan,” ujar Nadiem di hadapan majelis hakim.
Ia menambahkan, kondisi fisiknya sudah lebih baik dan berupaya maksimal untuk mengikuti jalannya sidang. Namun, Nadiem kembali menyampaikan permohonan agar status penahanannya dialihkan. Ia beralasan perlu menjalani operasi segera.
“Mohon sekali permohonan status pengalihan penahanan dikabulkan dengan segala kerendahan hati, Yang Mulia, sehingga saya bisa pulih dan tidak mengganggu jadwal sidang. Terima kasih, karena saya ingin sidang ini selesai juga secepat mungkin,” katanya.
Dalam perkara ini, Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek. Nilai yang disebutkan dalam surat dakwaan mencapai Rp809.596.125.000.
Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan dakwaan tersebut dalam sidang perdana pada 5 Januari 2026. Menurut jaksa, perbuatan melawan hukum itu dilakukan Nadiem bersama sejumlah pihak, antara lain mantan konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias IBAM, mantan Direktur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih, dan mantan Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah.
Selain itu, jaksa mendakwa Nadiem turut memperkaya 25 orang lainnya, baik perorangan maupun korporasi, yang disebutkan dalam berkas dakwaan.
Kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai total Rp2,1 triliun. Angka tersebut terdiri dari kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1.567.888.662.716,74 serta pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat senilai Rp621.387.678.730, berdasarkan kurs terendah pada periode Agustus 2020 hingga Desember 2022.
Atas perbuatannya, Nadiem dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 KUHP. Pasal-pasal tersebut mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan atau perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara, baik dilakukan sendiri maupun bersama-sama dengan pihak lain.
Editor: Novita Rachma
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Hakim Desak Oditur Hadirkan Ahli Kimia untuk Uji Cairan Pembersih Karat dan Air Aki yang Disiram ke Aktivis KontraS
Kebakaran Mal di Kota Andisheh Iran Tewaskan 8 Orang, 36 Luka-luka
Warga Tewas Tertemper Kereta Saat Coba Melerai Tawuran di Cipinang
Empat Dokter Internship Meninggal dalam Tiga Bulan, Pakar Desak Evaluasi Total Sistem Program Magang