BEI Resmi Angkat Alex Widi Kristiono sebagai Komisaris Gantikan Oki Ramadhana

- Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:54 WIB
BEI Resmi Angkat Alex Widi Kristiono sebagai Komisaris Gantikan Oki Ramadhana

Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menunjuk Alex Widi Kristiono sebagai anggota Dewan Komisaris, menggantikan Oki Ramadhana yang mengundurkan diri. Keputusan ini diambil dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar Rabu (12/8).

Pengunduran diri Oki Ramadhana telah disampaikan melalui surat tertanggal 13 Mei 2026, seiring berakhirnya masa jabatannya sebagai Direktur Utama PT Mandiri Sekuritas. Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, membenarkan hal tersebut dalam keterangan resmi secara daring di Gedung BEI, Jakarta, Rabu (12/8).

"Anggota Dewan Komisaris, yaitu Bapak Oki Ramadhana, telah mengajukan pengunduran diri dari Dewan Komisaris Bursa Efek Indonesia dikarenakan masa jabatan beliau selaku Direktur Utama PT Mandiri Sekuritas telah berakhir," ujar Jeffrey.

Proses administrasi pengunduran diri ini juga telah ditempuh. BEI menyampaikan pemberitahuan kepada para pemegang saham pada 17 Mei 2026, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima laporan terkait melalui surat tertanggal 29 Mei 2026.

Sesuai ketentuan, posisi yang kosong harus diisi paling lambat tiga bulan sejak kekosongan terjadi. Selain itu, calon komisaris wajib memiliki latar belakang sebagai direktur perusahaan efek anggota bursa.

Dalam RUPSLB yang sama, para pemegang saham menyetujui pengangkatan Alex Widi Kristiono. "Anggota Dewan Komisaris Perseroan yang telah secara resmi diangkat dalam rapat adalah Bapak Alex Widi Kristiono," lanjut Jeffrey.

Alex akan melanjutkan sisa masa jabatan Oki, yakni periode 2024-2028. Dengan demikian, susunan Dewan Komisaris BEI yang baru adalah sebagai berikut:

  • Komisaris Utama: Nurhaida
  • Komisaris: Yozua Makes
  • Komisaris: Alex Widi Kristiono
  • Komisaris: Karman Pamurahardjo
  • Komisaris: Lany Djuwita

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags