Majelis hakim Pengadilan Militer Jakarta meminta oditur militer menghadirkan ahli kimia dalam persidangan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Permintaan itu disampaikan karena keterangan dari ahli dianggap krusial untuk menguji kebenaran pengakuan para terdakwa terkait jenis cairan yang digunakan dalam aksi tersebut.
Ketua Majelis Hakim, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, menyampaikan hal itu dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer Jakarta pada Rabu, 6 Mei 2026. Perkara ini menjerat empat orang terdakwa, yakni Sersan Dua Edi Sudarko sebagai terdakwa I, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi sebagai terdakwa II, Kapten Nandala Dwi Prasetyo sebagai terdakwa III, dan Letnan Satu Sami Lakka sebagai terdakwa IV.
Dalam persidangan tersebut, oditur militer menghadirkan seorang saksi bernama Letkol Chk Alwi Hakim Nasution. Alwi merupakan anggota TNI yang bertugas sebagai Pabandya D 31 Pampers Dit B Bais TNI dan sebelumnya melakukan pendalaman atau elisitasi terhadap keempat terdakwa. Ia menjadi saksi yang mengungkap pengakuan awal para terdakwa terkait peristiwa tersebut.
“Setelah itu mengakui bahwa perbuatannya memang dilakukan, penyiraman dilakukan oleh Terdakwa I, Terdakwa II yang membonceng, Terdakwa III dan IV menemani, mendampingi di belakangnya,” ujar Alwi di hadapan majelis hakim.
Saat hakim menggali lebih dalam mengenai isi pengakuan para terdakwa, Alwi menjelaskan bahwa mereka mengaku menyiramkan cairan kepada Andrie Yunus. Namun, ketika ditanya lebih lanjut soal jenis cairan yang digunakan, saksi menyebutkan bahwa para terdakwa mengaku menyiramkan campuran cairan pembersih karat dan air aki mobil.
“Yang mereka siram itu cairan apa?” tanya hakim.
“Cairan pembersih, pengakuan ke kami cairan pembersih karat,” jawab Alwi.
“Dicampur dengan?” tanya hakim kembali.
“Air aki mobil,” jawab Alwi.
Atas dasar pengakuan itu, majelis hakim menilai perlu ada pembuktian ilmiah melalui keterangan ahli kimia. Langkah ini diambil untuk memastikan apakah campuran cairan yang disebutkan oleh para terdakwa memang memiliki karakteristik dan daya rusak yang sesuai dengan luka yang diderita korban. Sidang pun akan kembali digelar dengan agenda mendatangkan ahli yang dimaksud.
Artikel Terkait
Pemerintah Pastikan Anggaran 165 Petugas Penjaga Perlintasan Kereta di Sumatera Barat Aman Hingga 2026, Pembangunan Palang Dimulai 2027
Erin Taulany Bantah Aniaya ART, Balik Tuding Korban Rekam dan Sebar Konten Isi Rumah
Pemkab Bogor Siapkan Rp100 Miliar untuk Pembebasan Lahan Jalur Khusus Tambang di Tiga Kecamatan
Kemensos Targetkan 32.000 Siswa Baru di Sekolah Rakyat pada Juli 2026