Partai Solidaritas Indonesia (PSI) memastikan tidak akan memberikan bantuan hukum secara kelembagaan kepada Sekretaris Dewan Pembina, Grace Natalie, dalam perkara dugaan pemotongan video ceramah Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla. Sikap tegas ini diambil partai dengan alasan bahwa pernyataan yang disampaikan Grace merupakan ekspresi pribadi yang berada di luar tanggung jawab institusi.
Ketua Harian PSI, Ahmad Ali, yang akrab disapa Mad Ali, menyampaikan pernyataan tersebut di kantor DPP PSI pada Selasa, 5 Mei 2026. Ia menegaskan bahwa secara kelembagaan, partai tidak akan turun tangan dalam urusan hukum yang menjerat Grace.
“Gini, pernyataan yang disampaikan oleh anggota partai, toh, katakan Mbak Grace, itu adalah pernyataan pribadi,” ujar Mad Ali di hadapan awak media.
Menurutnya, setiap konsekuensi hukum yang timbul dari laporan tersebut harus dipertanggungjawabkan secara individu oleh Grace. PSI, sebagai organisasi, tidak memiliki kewajiban untuk mengintervensi proses hukum yang berjalan.
“Secara kelembagaan kami pastikan tidak akan memberikan bantuan hukum secara kelembagaan kepartaian. Karena hal ini hal-hal yang harus dipertanggungjawabkan secara pribadi,” katanya menegaskan.
Di sisi lain, meski menolak memberikan bantuan hukum resmi, Mad Ali mengungkapkan bahwa PSI tetap akan mendampingi Grace dalam kapasitas personal. Dukungan ini diberikan semata-mata sebagai bentuk solidaritas antarsahabat, bukan atas nama partai.
“Partai Solidaritas Indonesia dalam konteks sebagai pertemanan, sebagai sahabat, kami memberikan bantuan personal,” pungkasnya.
Artikel Terkait
Mendagri Akui Pembinaan Daerah Terlalu Represif, Kini Dorong Keseimbangan Insentif dan Pengawasan
Nadiem Makarim Hadiri Sidang Korupsi Pengadaan Chromebook, Kembali Ajukan Pengalihan Tahanan Demi Operasi
Jasamarga Berlakukan Contraflow di Tol Jakarta-Cikampek Km 23-28 Akibat Penanganan Jalan
Pemerintah Pastikan BLT Kesra Berakhir 2025, Tidak Dilanjutkan Tahun 2026