Presiden Prabowo Subianto resmi menerima enam rekomendasi utama dari Komite Percepatan Reformasi Polri (KPRP) dalam sebuah pertemuan tertutup di Istana Merdeka, Jakarta. Rekomendasi tersebut termuat dalam laporan setebal 3.000 halaman yang terdiri dari tujuh jilid buku, termasuk ringkasan eksekutif setebal 13 halaman dan versi singkat tiga halaman.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, mengonfirmasi bahwa Presiden telah membaca dan menyepakati seluruh isi laporan tersebut. “Kami tadi telah menyerahkan tujuh jilid buku kepada Pak Presiden. Beliau sudah membaca dan menyetujui enam poin kesimpulan yang dicapai oleh komite,” ujarnya kepada awak media, Rabu (6/5/2026).
Rekomendasi pertama menyangkut kedudukan Polri dalam struktur ketatanegaraan. Meskipun muncul wacana pembentukan kementerian baru yang menaungi Polri secara administratif, seluruh anggota KPRP sepakat untuk tidak mengusulkan perubahan tersebut. Sebagai gantinya, kedudukan Polri tetap berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden, dengan catatan penguatan signifikan pada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai lembaga pengawas eksternal.
Sementara itu, poin kedua secara spesifik membahas penguatan Kompolnas. Lembaga ini dinilai perlu dibenahi secara fundamental, mulai dari kedudukan, komposisi keanggotaan, mekanisme pengangkatan, hingga kewenangan yang bersifat mengikat. “Kompolnas harus menjadi lembaga independen yang sepenuhnya menjalankan fungsi check and balances terhadap Polri, tidak lagi sekadar memberikan pertimbangan strategis,” demikian bunyi rekomendasi tersebut.
Di sisi lain, mekanisme pengangkatan Kapolri yang memerlukan persetujuan DPR menjadi sorotan dalam rekomendasi ketiga. Sejumlah masukan menilai proses ini membuka celah politisasi dalam tubuh Polri. Namun, anggota komite memberikan pandangan berimbang karena di satu sisi, keterlibatan DPR juga berfungsi sebagai pengawasan dan pembagian tanggung jawab dengan Presiden. Keputusan akhir mengenai mekanisme ini pun diserahkan kepada Presiden untuk menentukan pilihan yang paling tepat.
Rekomendasi keempat menyoroti polemik penugasan anggota Polri di luar institusi kepolisian. Pasca dua putusan Mahkamah Konstitusi pada November 2025 dan Januari 2026, muncul perdebatan mengenai posisi hukum dan keabsahan keputusan para pejabat yang berasal dari Polri. Oleh karena itu, KPRP merekomendasikan adanya pengaturan limitatif dalam undang-undang atau peraturan pemerintah mengenai kementerian atau lembaga mana saja yang dapat diisi oleh anggota Polri aktif.
Selain empat isu utama tersebut, KPRP juga memberikan rekomendasi teknis yang mencakup aspek kelembagaan dan manajerial. Aspek kelembagaan meliputi bidang struktural, instrumental, dan kultural, sedangkan aspek manajerial mencakup tata kelola, sistem kepemimpinan, pengawasan, dan transformasi digital. Rekomendasi ini dinilai penting untuk menjawab keluhan internal Polri terkait pembinaan karier serta keluhan masyarakat dalam hal penegakan hukum dan pelayanan publik.
Terakhir, untuk mengakomodasi seluruh rekomendasi tersebut, KPRP mendesak dilakukannya revisi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta aturan turunannya. Revisi ini mencakup delapan Peraturan Kepolisian (Perpol) dan 24 Peraturan Kapolri (Perkap). Selain itu, diperlukan pula penerbitan Keputusan Presiden yang mengamanatkan Polri untuk menindaklanjuti rekomendasi KPRP melalui tahapan jangka pendek, menengah, dan panjang hingga tahun 2029.
Artikel Terkait
Aset Asuransi Nasional Tembus Rp1.195 Triliun per Maret 2026, Tumbuh 4,38 Persen
Transaksi Digital Syariah BSN Tembus Rp2,84 Triliun, Bank Kucurkan Pembiayaan Properti Rp56,5 Triliun
Penolakan Warga Hambat Pembangunan Sekolah Rakyat di Temanggung, Mensos: Lahan Sudah Clear and Clean
Indonesia Diproyeksikan Jadi Pasar Penerbangan Terbesar Keempat Dunia pada 2030, Tantangan MRO Masih Membayangi