Bagi para karyawan di Indonesia, urusan pajak tahunan selalu jadi agenda yang nggak boleh dilewatkan. Nah, memasuki tahun 2026 nanti, kewajiban untuk melaporkan dan membayar SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi tetap berlaku. Kalau nggak mau kena denda atau sanksi, ya harus paham betul tata caranya. Makanya, simak ulasan soal cara bayar dan lapor SPT Tahunan di tahun 2026 ini.
Sebenarnya, apa sih SPT Tahunan itu? Singkatnya, ini adalah laporan tahunan yang wajib disampaikan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi termasuk kita-kita yang kerja sebagai karyawan. Di dalamnya, kamu melaporkan total penghasilan setahun, berapa pajak yang udah dipotong perusahaan, plus hitung-hitungan apakah masih ada kurang bayar atau malah kelebihan. Biasanya, karyawan pakai Formulir 1770 S atau 1770 SS, tergantung gede kecilnya penghasilan bruto tahunan.
Nah, soal waktunya kapan? Untuk tahun pajak 2025 yang dilaporkan di 2026, jadwalnya udah ketat banget. Kamu bisa mulai lapor dari 1 Januari 2026 dan batas akhirnya tanggal 31 Maret 2026. Ingat, kalau ternyata masih ada kekurangan bayar, nominal itu harus dilunasi dulu sebelum SPT-nya disampaikan. Jangan sampai telat!
Lalu, gimana cara bayarnya? Prosesnya nggak serumit yang dibayangkan, kok. Pertama, hitung dulu pajak terutang kamu. Cek aja bukti potong Form 1721-A1 dari kantor, biasanya di situ keliatan apakah masih ada sisa yang harus dibayar.
Kedua, bikin kode billing. Ini semacam ID pembayaran pajak yang bisa dibuat lewat DJP Online, aplikasi mitra resmi mereka, atau bahkan lewat teller bank yang ditunjuk.
Setelah kode billing keluar, langkah ketiga adalah bayar. Bisa via internet banking, mobile banking, ATM, kantor pos, atau langsung ke bank persepsi. Yang penting, simpan baik-baik bukti transfer atau struknya karena bakal dipakai untuk pelaporan.
Terakhir, laporkan SPT-nya secara online. Setelah pembayaran beres, segera akses DJP Online untuk mengunggah bukti bayar dan mengisi data-data yang diperlukan. Nanti kamu akan dapat Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda laporanmu sudah diterima.
Nah, khusus untuk pelaporan via Coretax DJP, prosesnya dimulai dengan bikin konsep SPT dulu. Caranya, masuk ke modul “Surat Pemberitahuan (SPT)” di laman, lalu pilih “Buat konsep SPT”. Pilih opsi “PPh Orang Pribadi”, lanjutkan, kemudian pilih “SPT Tahunan” dengan periode Januari sampai Desember 2025. Pilih model “Normal”, lalu klik “Buat Konsep SPT”.
Setelah konsep muncul di daftar, klik ikon pensil untuk mulai mengisi induk SPT. Pelan-pelan saja, isi datanya dengan teliti. Pastikan semua sudah sesuai dan lengkap sebelum akhirnya dikirim. Dengan begini, pelaporan jadi lebih tertib dan tepat waktu.
Pada akhirnya, menyampaikan SPT dengan benar bukan cuma sekadar menggugurkan kewajiban. Lebih dari itu, ini adalah bentuk kontribusi kita untuk transparansi dan membangun budaya patuh pajak yang lebih baik ke depannya.
Artikel Terkait
Jadwal Imsak Tangerang di Hari Pertama Puasa Ramadhan 2026
Imsak Bekasi Jumat 20 Februari 2026 Pukul 04.31 WIB
Jadwal Imsak dan Subuh Depok untuk Puasa 20 Februari 2026
Warga Bogor Catat, Imsak Jumat 20 Februari 2026 Pukul 04.31 WIB