Polri kembali menunjukkan ketegasannya. Sidang etik yang digelar terhadap mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, akhirnya berujung pada pemecatan. Alasannya klasik tapi tetap memalukan: penyalahgunaan narkoba.
Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, menyambut baik langkah tegas ini. Menurutnya, keputusan ini adalah sinyal kuat dari pimpinan.
"Ini bentuk komitmen Kapolri pada jajaran, jangan main-main," tegas Sahroni ketika dikonfirmasi, Jumat (20/2/2026).
Ia menegaskan, siapa pun yang bersalah harus siap menanggung risikonya. "Apapun sikap menyalahi aturan maka resiko harus terima," imbuhnya. Tak cuma itu, Sahroni mendorong Divisi Propam Polri untuk terus waspada dan bertindak cepat. Tujuannya jelas: mencegah terulangnya kasus serupa di kemudian hari.
"Propam harus reaktif pada jajarannya. Terutama dalam pengawasan internal," ujarnya.
Di sisi lain, proses sidangnya sendiri sudah rampung digelar. Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan bahwa AKBP Didik terbukti melanggar. Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, memaparkan detailnya. Sidang itu dipimpin oleh Wairwasum Polri Irjen Merdisyam, dengan Wakil Ketua Komisi dijabat Karo Wabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto.
"Menjatuhkan sanksi berupa etika yaitu perilaku terlanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," jelas Trunoyudo di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (19/2).
Hukumannya tidak main-main. Selain harus menjalani penempatan khusus atau patsus selama tujuh hari, nasib kariernya pun tamat. Polri memutuskan memberhentikan Didik dengan tidak hormat (PTDH).
"(Diputuskan) pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," pungkas Trunoyudo. Keputusan ini sekaligus jadi peringatan keras bagi seluruh jajaran. Bahwa pelanggaran berat, seperti narkoba, tak akan pernah ditoleransi.
Artikel Terkait
Polri Geledah Toko Emas di Nganjuk, Telusuri Aliran Dana Rp 25,8 Triliun dari Tambang Ilegal
BMKG Prakirakan Hujan Ringan dan Suhu Sejuk di Jabodetabek pada Puasa Hari Kedua
Bareskrim Geledah Toko Emas di Nganjuk, Selidiki Aliran Rp 25,8 Triliun dari Tambang Ilegal
Jadwal Imsak dan Salat untuk Medan pada 20 Februari 2026