MURIANETWORK.COM - Menjelang Ramadan 1447 H, banyak umat Muslim mempersiapkan diri dengan berbagai amalan, termasuk sahur. Pertanyaan seputar batas akhir waktu sahur kerap muncul: apakah berhenti saat imsak atau masih boleh hingga azan Subuh? Artikel ini mengulas ketentuan waktu sahur berdasarkan penjelasan lembaga resmi, perbedaan antara imsak dan Subuh, serta menyertakan jadwal imsakiyah untuk wilayah DKI Jakarta pada Ramadan 2026 mendatang.
Memahami Batas Akhir Waktu Sahur yang Sesuai Syariat
Kekeliruan yang umum terjadi adalah menganggap waktu imsak sebagai batas mutlak untuk berhenti makan dan minum. Padahal, menurut penjelasan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), batas akhir sahur secara syariat adalah saat terbit fajar shadiq, yang menjadi penanda masuknya waktu Subuh. Artinya, selama azan Subuh belum berkumandang, seseorang masih diperbolehkan untuk menyelesaikan santap sahurnya. Ketentuan ini berlandaskan pada prinsip dasar puasa itu sendiri, yang dimulai sejak terbit fajar hingga terbenam matahari.
Penegasan dari BAZNAS menyatakan, "waktu sahur yang dianjurkan adalah menjelang waktu subuh atau mendekati terbitnya fajar."
Dengan demikian, imsak sejatinya bukanlah garis akhir yang mengharamkan, melainkan periode persiapan. Pemahaman ini penting agar ibadah puasa dijalankan dengan tenang, tanpa rasa terburu-buru atau kekhawatiran yang tidak perlu.
Anjuran Mengakhirkan Sahur dan Manfaatnya
Selain kejelasan batas waktu, terdapat juga anjuran mengenai kapan waktu terbaik untuk melaksanakan sahur. BAZNAS menganjurkan untuk mengakhirkan sahur, yaitu dilakukan pada sepertiga akhir malam atau mendekati waktu Subuh. Anjuran ini sejalan dengan sunah Rasulullah SAW yang mencontohkan hal serupa.
Dari sudut pandang kesehatan, mengakhirkan sahur memberikan manfaat praktis. Jarak yang lebih dekat antara waktu makan dengan dimulainya puasa membantu tubuh menjaga cadangan energi lebih optimal. Hal ini dapat mengurangi rasa lapar dan lemas di siang hari, sehingga umat Muslim lebih kuat dalam menjalani aktivitas sekaligus menjaga kekhusyukan ibadah.
Lalu, Apa Sebenarnya Fungsi Waktu Imsak?
Jika bukan batas syariat, untuk apa waktu imsak ditetapkan? Kementerian Agama Republik Indonesia memberikan penjelasan yang mencerahkan. Imsak ditetapkan sebagai bentuk kehati-hatian (ihtiyath) dan pengingat bagi umat Islam.
Kemenag RI menegaskan, "waktu imsak bukan merupakan batas haram untuk makan dan minum."
Biasanya, imsak ditetapkan sekitar 10 menit sebelum masuk waktu Subuh. Selang waktu ini dimaksudkan agar masyarakat memiliki kesempatan untuk menyelesaikan santap sahur, membersihkan peralatan, dan bersiap secara lahir batin untuk menahan diri sebelum waktu Subuh benar-benar tiba. Ini adalah bentuk kemudahan dan kasih sayang dalam agama, mencegah seseorang terburu-buru atau bahkan terlambat karena salah perhitungan.
Jadwal Imsakiyah Ramadan 2026 untuk DKI Jakarta
Sebagai acuan praktis, berikut adalah jadwal waktu imsak untuk sepuluh hari pertama Ramadan 1447 H / 2026 M di wilayah DKI Jakarta, berdasarkan kalender resmi dari Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag RI:
1 Ramadan (19 Februari 2026): 04.31 WIB
2 Ramadan (20 Februari 2026): 04.32 WIB
3 Ramadan (21 Februari 2026): 04.32 WIB
4 Ramadan (22 Februari 2026): 04.32 WIB
5 Ramadan (23 Februari 2026): 04.32 WIB
6 Ramadan (24 Februari 2026): 04.32 WIB
7 Ramadan (25 Februari 2026): 04.32 WIB
8 Ramadan (26 Februari 2026): 04.32 WIB
9 Ramadan (27 Februari 2026): 04.33 WIB
10 Ramadan (28 Februari 2026): 04.33 WIB
Perlu diingat bahwa jadwal ini dapat berbeda sedikit untuk setiap kota, tergantung posisi geografisnya. Masyarakat di daerah lain disarankan untuk merujuk pada jadwal imsakiyah resmi yang dikeluarkan oleh Kemenag setempat atau lembaga berwenang lainnya untuk ketepatan yang lebih akurat.
Dengan pemahaman yang jelas tentang perbedaan antara imsak dan Subuh, serta mengetahui jadwal yang berlaku, diharapkan ibadah puasa Ramadan dapat dijalani dengan lebih khusyuk, tenang, dan sesuai tuntunan syariat.
Artikel Terkait
Polri Geledah Toko Emas di Nganjuk, Telusuri Aliran Dana Rp 25,8 Triliun dari Tambang Ilegal
BMKG Prakirakan Hujan Ringan dan Suhu Sejuk di Jabodetabek pada Puasa Hari Kedua
Bareskrim Geledah Toko Emas di Nganjuk, Selidiki Aliran Rp 25,8 Triliun dari Tambang Ilegal
Jadwal Imsak dan Salat untuk Medan pada 20 Februari 2026