"Kedua tersangka tersebut juga mendapatkan obat perangsang Poppers diimpor dari Cina. Kedua tersangka telah menjual Poppers sejak tahun 2022 dengan menggunakan media sosial Twitter dan aplikasi media sosial," katanya.
Akibat perbuatannya, tiga pelaku peredaran Poppers disangkakan Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.
Sumber: kumparan
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Wapres Gibran Kunjungi Manokwari, Fokus Percepat Pembangunan Papua
JCW Desak Jaksa Agung Supervisi Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman Rp 10,9 M
Mayat Perempuan Hangus di Hutan Lamongan Terkait Pencurian, Polisi Olah TKP
Lenovo Legion Go 2 Resmi di Indonesia: Spesifikasi, Review, dan Harga Terbaru 2024