"Kedua tersangka tersebut juga mendapatkan obat perangsang Poppers diimpor dari Cina. Kedua tersangka telah menjual Poppers sejak tahun 2022 dengan menggunakan media sosial Twitter dan aplikasi media sosial," katanya.
Akibat perbuatannya, tiga pelaku peredaran Poppers disangkakan Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.
Sumber: kumparan
Artikel Terkait
Indeks Bisnis-27 Anjlok 1,37%, AMRT dan BBCA Tekan Pasar
Bank Raya Luncurkan Pinang Flexi, Solusi Kredit Digital untuk Kebutuhan Pascalebaran
Polisi Imbau Warga Antisipasi Macet Parah di Sekitar GBK Sore Ini Jelang Final Timnas
Analis Proyeksikan Pergerakan IHSG Sideways di Pekan Perdagangan Singkat