"Kedua tersangka tersebut juga mendapatkan obat perangsang Poppers diimpor dari Cina. Kedua tersangka telah menjual Poppers sejak tahun 2022 dengan menggunakan media sosial Twitter dan aplikasi media sosial," katanya.
Akibat perbuatannya, tiga pelaku peredaran Poppers disangkakan Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.
Sumber: kumparan
Artikel Terkait
Dari Genset ke Tenaga Surya: Koperasi di Pulau Sembur Laut Nyalakan Ekonomi Nelayan
Gelombang Pemudik Natal 2025 Memadati Terminal Kampung Rambutan
Terminal Kampung Rambutan Diserbu Pemudik Tiga Hari Sebelum Natal
Toyota dan Lexus Panggil Puluhan Ribu Unit, Ini Masalah yang Ditemukan