Hal itu diungkap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Budi Awaluddin saat ditemui, kantor Disdik Jl Gatsu Jakarta Selatan. Selasa (16/7/2024).
Terhitung 11 Juli 2024 Disdik DKI Jakarta telah melakukan penataan tenaga honorer pada satuan pendidikan negeri di wilayah DKI Jakarta sesuai Permendikbud No. 63 tahun 2022 pasal 40 (4) bahwa guru yang dapat diberikan honor harus memenuhi persyaratan seperti:
Berstatus bukan ASN, Tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik), Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), dan Belum mendapat tunjangan profesi guru. Saat ini jumlah honorer di lingkungan Dinas Pendidikan jumlahnya mencapai 4000 orang, penambahan tersebut terakumulasi sejak 2016.
Berdasarkan Persesjen Kemdikbud No. 1 Tahun 2018 (pasal 5), persyaratan NUPTK untuk guru honor adalah diangkat oleh Kepala Dinas.
Dari seluruh honor yang ada saat ini dan tidak ada 1 pun guru honor yg diangkat Kepala Dinas sehingga NUPTK-nya tidak dapat diproses, sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Sumber: tvOne
Artikel Terkait
Kejagung Ajukan Banding Meski Menghormati Dissenting Opinion Hakim dalam Kasus Korupsi Kerry Adrianto
Aturan Cedera Kepala Izinkan Persib Lakukan Enam Pergantian Pemain
Jadwal Imsak dan Subuh di Tangerang Raya untuk 3 Maret 2026
Pemerintah Tetapkan Sistem Satu Arah dan Ganjil-Genap untuk Mudik Lebaran 2026