Perampasan Tanah PIK-2: Fakta Kriminalisasi & Perlawanan Rakyat

- Senin, 03 November 2025 | 14:00 WIB
Perampasan Tanah PIK-2: Fakta Kriminalisasi & Perlawanan Rakyat

Perjuangan Rakyat Melawan Oligarki PIK-2: Ketika Negara Tak Hadir Membela

Oleh: Ahmad Khozinudin, S.H.
Advokat dan Koordinator Tim Advokasi Melawan Oligarki Rakus Perampas Tanah Rakyat (TA-MOR-PTR)

Advokasi Melampaui Batas: Ketika Hukum Tak Berpihak Pada Rakyat

Pertanyaan mengenai peran advokat dalam perjuangan rakyat terhadap proyek PIK-2 kerap muncul. Seharusnya, tugas advokat hanya menyampaikan fakta pelanggaran hukum dan menunjukkan norma hukum yang dilanggar. Namun realitanya berbeda ketika aparat penegak hukum dan pengadilan justru melindungi oligarki.

Fakta Kriminalisasi dan Perampasan Tanah Rakyat oleh PIK-2

Bukti ketidakadilan sistemik telah terjadi dalam beberapa kasus nyata. Charlie Chandra, pemilik tanah di PIK-2, justru diputus bersalah oleh pengadilan setelah tanahnya dirampas. Putusan serupa dialami SK Budiharjo dan Nurlela, pemilik tanah di Cengkareng yang menjadi korban perampasan tanah oleh PT Sedayu Sejahtera Abadi, anak usaha Agung Sedayu Group.

Pencabutan Status PSN PIK-2: Formalitas Tanpa Makna

Pencabutan status Proyek Strategis Nasional (PSN) PIK-2 hanyalah tindakan formalitas belaka. Proyek reklamasi terus berjalan dengan reklamasi mencapai 900 meter dari pantai. Perampasan tanah dan kriminalisasi terhadap pemilik tanah seperti warga Kampung Encle dan Haji Fuad Efendi Zarkasi terus terjadi tanpa perlindungan negara.

Aksi Rakyat Banten: Langkah Nyata Melawan Ketidakadilan

Dalam situasi dimana negara absen membela rakyat, maka rakyat harus bergerak membela diri sendiri. Aksi demonstrasi menjadi pilihan terakhir untuk menyuarakan keadilan. Koalisi Rakyat Banten mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turun dalam Aksi Melawan Oligarki di Tugu Mauk, Tangerang pada Senin, 10 November 2025.

LawanOligarkiPIK2 SelamatkanRakyat SelamatkanNegeri

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar