Perjuangan Rakyat Melawan Oligarki PIK-2: Ketika Negara Tak Hadir Membela
Oleh: Ahmad Khozinudin, S.H.
Advokat dan Koordinator Tim Advokasi Melawan Oligarki Rakus Perampas Tanah Rakyat (TA-MOR-PTR)
Advokasi Melampaui Batas: Ketika Hukum Tak Berpihak Pada Rakyat
Pertanyaan mengenai peran advokat dalam perjuangan rakyat terhadap proyek PIK-2 kerap muncul. Seharusnya, tugas advokat hanya menyampaikan fakta pelanggaran hukum dan menunjukkan norma hukum yang dilanggar. Namun realitanya berbeda ketika aparat penegak hukum dan pengadilan justru melindungi oligarki.
Fakta Kriminalisasi dan Perampasan Tanah Rakyat oleh PIK-2
Bukti ketidakadilan sistemik telah terjadi dalam beberapa kasus nyata. Charlie Chandra, pemilik tanah di PIK-2, justru diputus bersalah oleh pengadilan setelah tanahnya dirampas. Putusan serupa dialami SK Budiharjo dan Nurlela, pemilik tanah di Cengkareng yang menjadi korban perampasan tanah oleh PT Sedayu Sejahtera Abadi, anak usaha Agung Sedayu Group.
Artikel Terkait
Bripka Septian Gugur Saat Amankan Mudik di Pekalongan
Kemenhub Imbau Pemudik Manfaatkan WFA untuk Hindari Puncak Arus Balik 24 Maret
Anggota DPR Tolak Wacana Sekolah Daring Mulai 2026, Ingatkan Trauma Learning Loss
Paus Leo XIV Desak Penghentian Konflik Timur Tengah, Sebut Penderitaan sebagai Skandal