Perjuangan Rakyat Melawan Oligarki PIK-2: Ketika Negara Tak Hadir Membela
Oleh: Ahmad Khozinudin, S.H.
Advokat dan Koordinator Tim Advokasi Melawan Oligarki Rakus Perampas Tanah Rakyat (TA-MOR-PTR)
Advokasi Melampaui Batas: Ketika Hukum Tak Berpihak Pada Rakyat
Pertanyaan mengenai peran advokat dalam perjuangan rakyat terhadap proyek PIK-2 kerap muncul. Seharusnya, tugas advokat hanya menyampaikan fakta pelanggaran hukum dan menunjukkan norma hukum yang dilanggar. Namun realitanya berbeda ketika aparat penegak hukum dan pengadilan justru melindungi oligarki.
Fakta Kriminalisasi dan Perampasan Tanah Rakyat oleh PIK-2
Bukti ketidakadilan sistemik telah terjadi dalam beberapa kasus nyata. Charlie Chandra, pemilik tanah di PIK-2, justru diputus bersalah oleh pengadilan setelah tanahnya dirampas. Putusan serupa dialami SK Budiharjo dan Nurlela, pemilik tanah di Cengkareng yang menjadi korban perampasan tanah oleh PT Sedayu Sejahtera Abadi, anak usaha Agung Sedayu Group.
Artikel Terkait
Sjafrie Sjamsoeddin Ingatkan Kepala Desa: Jangan Korupsi, Lawan Penyimpangan!
Rp268 Miliar Bantuan Presiden Telah Tuntas Disalurkan ke Wilayah Bencana Sumatera
Wamen Sosial Serukan Solidaritas di Magelang, Tegaskan Bantuan Tak Harus Selalu Materi
Gubernur Pramono Tantang Persija: Harus Juara Sebelum Jakarta 500 Tahun!