Pemerintah akhirnya merilis aturan resmi untuk mengatur arus mudik dan balik Lebaran 2026. Lewat Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga instansi Kemenhub, Kementerian PU, dan Kakorlantas Polri berbagai skema pengaturan lalu lintas akan diterapkan. Tujuannya jelas: memastikan perjalanan pulang kampung dan kembali ke kota berjalan lebih lancar dan aman tahun depan.
Aturan ini tertuang dalam beberapa nomor SKB, seperti KP-DRJD 854 Tahun 2026 hingga 20/KPTS/Db/2026. Menurut bunyi keterangan dalam dokumen yang dilihat Senin (2/3/2026) lalu, SKB ini dikeluarkan untuk menjamin keselamatan, keamanan, dan ketertiban. Tidak hanya itu, optimasi penggunaan ruas jalan nasional selama puncak arus perjalanan juga jadi prioritas.
Lalu, seperti apa penerapannya di lapangan? Berikut poin-poin utamanya.
Pertama, sistem satu arah atau one way. Untuk arus mudik, sistem ini bakal berlaku di tol Jakarta-Cikampek KM 70 hingga Semarang-Solo KM 421. Waktunya mulai Selasa, 17 Maret 2026 siang, tepat pukul 12.00 WIB, dan berakhir Jumat malam, 20 Maret. Nah, untuk arus baliknya, berlaku sebaliknya: dari Semarang-Solo KM 421 kembali ke Jakarta-Cikampek KM 70. Periode waktunya lebih panjang, dari Senin, 23 Maret siang hingga Minggu, 29 Maret tengah malam.
Di sisi lain, ada juga skema contra flow atau lajur pasang surut. Ini akan diterapkan di ruas tol Jakarta-Cikampek dan Jagorawi. Selama mudik, contra flow di Cikampek berlaku dari KM 47 Karawang Barat ke KM 70 Cikampek dalam dua periode. Periode pertama menyambung dengan one way, dari 17 hingga 20 Maret. Periode kedua khusus akhir pekan, Sabtu (21/3) siang sampai malam dan Minggu (22/3) pagi sampai sore.
Artikel Terkait
Aturan Cedera Kepala Izinkan Persib Lakukan Enam Pergantian Pemain
Jadwal Imsak dan Subuh di Tangerang Raya untuk 3 Maret 2026
Arab Saudi Bantah Lobi AS Serang Iran, Kilang Aramco Diserang Balasan
Imsak Jakarta Pagi Ini Pukul 04.33 WIB, Disusul Subuh 10 Menit Kemudian