JAKARTA Kejaksaan Agung akhirnya angkat bicara soal perbedaan pendapat hakim dalam vonis kasus korupsi minyak mentah yang menjerat anak pengusaha Riza Chalid, Kerry Adrianto. Meski menghormati dissenting opinion itu, pihak Kejagung rupanya belum puas. Mereka memutuskan untuk lanjut banding.
“Ya kami menghormati, itu hak majelis. Tapi kan sebagian besar putusan sudah mengabulkan tuntutan kami,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, kepada awak media, Selasa (3/3/2026).
Anang menyoroti beberapa hal. Menurutnya, ada poin-poin tuntutan jaksa yang luput dari pertimbangan hakim. Utamanya soal besaran kerugian negara dan kewajiban membayar uang pengganti. Nah, dua hal inilah yang bakal jadi bahan utama dalam memori banding nanti.
“Itulah salah satu poin yang akan kami ajukan,” tegasnya.
Perbedaan pendapat itu sendiri datang dari salah satu anggota majelis, Hakim Mulyono Dwi Purwanto. Di tengah sidang yang tegang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (27/2) lalu, Mulyono menyatakan pendapatnya yang berbeda. Dia justru berkeyakinan bahwa Kerry dan dua terdakwa lainnya seharusnya dinyatakan bebas.
“Anggota majelis empat berpendapat harusnya para terdakwa dari PT Orbit Terminal Merak dan PT JMN tidak bersalah,” ujar Mulyono saat pembacaan putusan.
Artikel Terkait
Aturan Cedera Kepala Izinkan Persib Lakukan Enam Pergantian Pemain
Jadwal Imsak dan Subuh di Tangerang Raya untuk 3 Maret 2026
Pemerintah Tetapkan Sistem Satu Arah dan Ganjil-Genap untuk Mudik Lebaran 2026
Arab Saudi Bantah Lobi AS Serang Iran, Kilang Aramco Diserang Balasan