JAKARTA Kejaksaan Agung akhirnya angkat bicara soal perbedaan pendapat hakim dalam vonis kasus korupsi minyak mentah yang menjerat anak pengusaha Riza Chalid, Kerry Adrianto. Meski menghormati dissenting opinion itu, pihak Kejagung rupanya belum puas. Mereka memutuskan untuk lanjut banding.
“Ya kami menghormati, itu hak majelis. Tapi kan sebagian besar putusan sudah mengabulkan tuntutan kami,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, kepada awak media, Selasa (3/3/2026).
Anang menyoroti beberapa hal. Menurutnya, ada poin-poin tuntutan jaksa yang luput dari pertimbangan hakim. Utamanya soal besaran kerugian negara dan kewajiban membayar uang pengganti. Nah, dua hal inilah yang bakal jadi bahan utama dalam memori banding nanti.
“Itulah salah satu poin yang akan kami ajukan,” tegasnya.
Perbedaan pendapat itu sendiri datang dari salah satu anggota majelis, Hakim Mulyono Dwi Purwanto. Di tengah sidang yang tegang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (27/2) lalu, Mulyono menyatakan pendapatnya yang berbeda. Dia justru berkeyakinan bahwa Kerry dan dua terdakwa lainnya seharusnya dinyatakan bebas.
“Anggota majelis empat berpendapat harusnya para terdakwa dari PT Orbit Terminal Merak dan PT JMN tidak bersalah,” ujar Mulyono saat pembacaan putusan.
Argumennya berpusat pada unsur kerugian negara yang mencapai Rp2,9 triliun itu. Mulyono meragukan kaitan langsung antara angka fantastis itu dengan perbuatan para terdakwa. Proses penghitungannya pun, di matanya, masih patut dipertanyakan. Bisnis minyak internasional itu ruwet, butuh audit yang super detail untuk membuktikan ada perbuatan melawan hukum yang benar-benar merugikan negara.
Perdebatan soal ini di persidangan memang sudah sengit. Tapi bagi Mulyono, prinsip hukum pidana yang paling dasar harus dijunjung: tiada pidana tanpa kesalahan. Niat jahat atau "mens rea" dari terdakwa, katanya, harus benar-benar terbukti.
Di sisi lain, putusan mayoritas akhirnya berbicara lain. Kerry Adrianto Riza divonis 15 tahun penjara. Selain itu, dia juga harus membayar denda Rp1 miliar, dengan tenggat waktu satu bulan.
Yang paling berat, pengadilan memerintahkan Kerry membayar uang pengganti yang jumlahnya nyaris tak terbayangkan: Rp2.905.420.003.854. Kalau tak bisa membayar, siap-siap saja dia menghadapi kurungan badan pengganti selama lima tahun.
Jadi, meski satu suara hakim menganggap mereka tak bersalah, vonis pengadilan sudah jatuh. Tapi ceritanya belum selesai. Banding dari Kejaksaan Agung memastikan kasus ini masih akan berlanjut.
Artikel Terkait
LPSK Siap Berikan Perlindungan untuk 20 Korban Pelecehan Seksual di FH UI
Selat Hormuz Dibuka untuk Kapal Komersial, Namun Blokade AS ke Iran Tetap Berlaku
Pajak Online Siap Diterapkan, Tunggu Arahan Final Menkeu
Program Sekolah Rakyat Hidupkan Kembali Impian Siswa Putus Sekolah di Boyolali