Sementara itu, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan nonaktif Muhammad Hatta dan Sekretaris Jenderal Kementan nonaktif Kasdi Subagyono divonis dengan pidana empat tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan.
Vonis tersebut juga lebih ringan daripada tuntutan jaksa KPK yang ingin Hatta dan Kasdi dihukum dengan pidana enam tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan.
"Masih sedang disusun memori bandingnya. Akan kita sampaikan apabila sudah disubmit nanti," pungkasnya
Setelah: jawapos
Artikel Terkait
CSIS Soroti Dampak Terbatas Perjanjian Dagang Indonesia-AS, Hanya 2% Ekspor Terfasilitasi
Kemenhaj: 162 Ribu Dokumen Haji Diproses, Target Selesai Awal Maret
DKI Jakarta Tambah 63 Sekolah Swasta Gratis, Mulai Juli 2026
Pakistan Lancarkan Serangan Udara ke Afghanistan, Menteri Pertahanan Sebut Perang Terbuka