Sementara itu, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan nonaktif Muhammad Hatta dan Sekretaris Jenderal Kementan nonaktif Kasdi Subagyono divonis dengan pidana empat tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan.
Vonis tersebut juga lebih ringan daripada tuntutan jaksa KPK yang ingin Hatta dan Kasdi dihukum dengan pidana enam tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan.
"Masih sedang disusun memori bandingnya. Akan kita sampaikan apabila sudah disubmit nanti," pungkasnya
Setelah: jawapos
Artikel Terkait
Raja Yordania Abdullah II Temui Danantara, Bahas Kerja Sama Ekonomi dan Investasi
10.7 Juta Kasus TBC Global 2024: Indonesia Peringkat 2, Kenali Faktor Risikonya
Zarof Ricar Divonis 18 Tahun Penjara: Kasasi Ditolak MA, Kejagung Siap Eksekusi
Tugu Insurance (TUGU) Catat Premi Rp7,24 Triliun di Kuartal III 2025, Tumbuh 6%