Sementara itu, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan nonaktif Muhammad Hatta dan Sekretaris Jenderal Kementan nonaktif Kasdi Subagyono divonis dengan pidana empat tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan.
Vonis tersebut juga lebih ringan daripada tuntutan jaksa KPK yang ingin Hatta dan Kasdi dihukum dengan pidana enam tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan.
"Masih sedang disusun memori bandingnya. Akan kita sampaikan apabila sudah disubmit nanti," pungkasnya
Setelah: jawapos
Artikel Terkait
Manchester United Women Siapkan Senjata untuk Kejar Gelar
Tahun Depan, Motor Ikonik Ini Resmi Pamit dari Pasar Indonesia
Arus Mudik Lebaran Terlewati Lancar, Polisi Fokus Siapkan Gelombang Balik
Tiket Tetap Rp15 Ribu Meski Taman Sari Dibanjiri 30 Ribu Wisatawan