DJ Panda Kabur dari Wartawan, Bungkam Soal Kasus Erika: Ada Apa di Balik Pemeriksaan 4 Jam Polisi?

- Rabu, 15 Oktober 2025 | 19:15 WIB
DJ Panda Kabur dari Wartawan, Bungkam Soal Kasus Erika: Ada Apa di Balik Pemeriksaan 4 Jam Polisi?

DJ Panda, yang memiliki nama asli Giovanni Surya Saputra, memilih untuk tutup mulut dan menghindari wartawan setelah menjalani pemeriksaan kasus dugaan pengancaman selama empat jam di Polda Metro Jaya. Kejadian ini terjadi pada Rabu, 15 Oktober 2025, dan menjadi panggilan pertamanya sejak dilaporkan oleh mantan kekasihnya, Erika Carlina.

DJ Panda tiba di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya sekitar pukul 13.23 WIB dan keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 17.20 WIB. Saat dihampiri oleh para wartawan yang telah menunggu, DJ yang berusia 27 tahun itu hanya memberikan pernyataan singkat, "Sama kuasa hukum saya saja ya," sambil berjalan cepat meninggalkan lokasi dan langsung masuk ke mobil Alphard hitam yang telah menunggu.

Kuasa hukumnya, Michael Sugijanto, yang mendampingi pemeriksaan, juga enggan memberikan penjelasan detail. Ia hanya menyatakan bahwa mereka akan mengikuti semua prosedur hukum yang berlaku. "Kami ikutin prosedur yang berlaku. Thank you sudah nungguin kami ya. Tapi kami masih belum bisa kasih keterangan," ujar Michael. Ia berjanji akan memberikan pernyataan resmi setelah seluruh proses hukum selesai.

Latar Belakang Laporan dari Erika Carlina

Kasus ini berawal dari laporan yang diajukan oleh Erika Carlina pada 19 Juli 2025, saat ia sedang dalam kondisi hamil besar. Laporan dengan nomor LP/B/5027/VII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA itu melampirkan sejumlah bukti, termasuk dugaan penyebaran data pribadi.

Melalui kanal Instagram-nya, Erika sebelumnya mengungkapkan bahwa ia telah lama berniat menempuh jalur hukum, namun terkendala oleh kondisi kesehatannya yang mengharuskannya bolak-balik ke rumah sakit. Ia mengklaim menerima ancaman dari DJ Panda dan beberapa penggemar mantannya setelah kabar kehamilannya tersebar.

Atas laporan tersebut, DJ Panda disangkakan dengan beberapa pasal, yaitu Pasal 335 KUHP tentang pengancaman, Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 UU ITE tentang penyebaran informasi yang melanggar kesusilaan, dan/atau Pasal 65 ayat (2) UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

Sumber: MURIANETWORK.COM

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar