IDXChannel – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI) angkat bicara. Mereka menegaskan bahwa Koperasi Swadharma Pematangsiantar sama sekali bukan bagian dari perseroan.
Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo, memberikan penjelasan. Menurut dia, koperasi itu sudah berdiri sendiri sejak 2007 sebagai entitas hukum yang terpisah. Struktur organisasinya punya pengurus dan manajemen sendiri sepenuhnya independen, di luar kendali BNI.
“Koperasi tersebut diperuntukkan bagi pegawai internal, bukan untuk masyarakat umum. Seluruh aktivitas dan keputusan operasionalnya menjadi tanggung jawab pengurus koperasi,” ujar Okki dalam keterangan tertulisnya, Minggu (26/4/2026).
Nah, masalah mulai muncul belakangan ini. Koperasi itu diduga menawarkan produk simpanan kepada pihak luar padahal seharusnya hanya untuk anggota internal. Yang lebih mengkhawatirkan, mereka menjanjikan imbal hasil tinggi, sekitar 1,5 persen sampai 2 persen per bulan.
Okki menyebut, aktivitas semacam ini jelas melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) koperasi. Bahkan, ditemukan juga indikasi kuat adanya pemalsuan dokumen dalam operasionalnya. Serius.
Sebenarnya, BNI sudah melarang koperasi ini beroperasi di area kantor bank sejak 2016. Tujuannya jelas: menghindari kesalahpahaman di masyarakat. Okki pun menegaskan, hubungan hukum yang terjalin selama ini adalah antara deposan dengan pihak koperasi bukan dengan BNI.
“Kami menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan dan berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini sesuai putusan hukum yang berlaku,” ujar Okki lagi.
Di sisi lain, BNI memastikan dana nasabah bank tetap aman. Layanan perbankan di Pematangsiantar dan seluruh Indonesia masih berjalan normal sesuai regulasi. Tidak ada yang perlu dikhawatirkan soal itu.
Sebelumnya, dalam sepekan terakhir, suasana di kantor cabang BNI setempat agak panas. Sejumlah nasabah yang menanamkan dana di Koperasi Swadharma datang beramai-ramai. Mereka protes, menuntut kejelasan soal simpanan yang tak kunjung bisa dicairkan.
Yang menarik, koperasi ini selama bertahun-tahun berkantor di lingkungan bank. Itulah sebabnya para deposan merasa yakin mereka mengira produk yang ditawarkan punya jaminan dari pihak perbankan. Wajar sih, tapi ternyata keliru.
Menanggapi hal itu, BNI mengaku paham akan kekhawatiran masyarakat. Namun, mereka tetap menekankan pentingnya verifikasi legalitas produk keuangan melalui kanal resmi otoritas sebelum menempatkan dana. Jangan asal percaya.
Saat ini, kasus tersebut sudah ditangani pihak berwajib. Mereka tengah menelusuri dugaan tindak pidana yang terjadi. Kita tunggu saja bagaimana kelanjutannya.
(Dhera Arizona)
Artikel Terkait
Derbi Jatim: Laga Persebaya vs Arema Bisa Jadi “Last Dance” Bruno Moreira
PPP Sulsel Gelar Muscab Hybrid Perdana, Siapkan Kader Hadapi Verifikasi Pemilu
125.234 Jamaah Haji Indonesia Manfaatkan Layanan Fast Track Makkah Route di Empat Bandara
Sopir Angkot Dibakar Hidup-Hidup Rekan Sesama Sopir di Jakpus, Pemicunya Masalah Antrean Ngetem