Apabila tak mampu membayar uang pengganti dalam batas waktu tersebut, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa. Namun, apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana empat tahun penjara.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang ingin Sahat dihukum dengan pidana 12 tahun penjara.
Sahat terbukti menerima ijon fee dana hibah pokok pikiran (pokir) masyarakat yang bersumber dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2020-2022 serta APBD 2022-2024 yang masih akan ditetapkan untuk wilayah Kabupaten Sampang. Total anggaran Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk dana hibah kelompok masyarakat sebesar Rp 200 miliar.
Tindak pidana dilakukan Sahat bersama-sama dengan staf ahlinya, Rusdi; Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat/Pokmas, Abdul Hamid; dan Ilham Wahyudi alias Eeng.
Sumber: jawapos
Artikel Terkait
Gedung SMKN 1 Gunung Putri Roboh Tewaskan Korban, Ini Kronologi & Jumlah Korban
Transformasi Isuzu 2030: Strategi, Inovasi & Peran Indonesia
Hasil Persijap Jepara vs Malut United 2-1: Laskar Kie Raha Menang Dramatis Berkat Penalti dan Kartu Merah
KSSK Pastikan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia Kuartal III 2025 Tetap Terjaga, Ini Kata Purbaya