MURIANETWORK.COM - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serangkaian penggeledaan di Jawa Timur, Rabu (10/7). Upaya paksa penggeledahan itu terkait pengembangan kasus yang sebelumnya menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024 Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) dkk.
“Ini perkara lama, pengembangan pokir (pokok pikiran) dana hibah. Penyidikan,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dikonfirmasi, Rabu (10/7).
“Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat bukti,” sambungnya.
KPK disinyalir telah menetapkan pihak-pihak sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan ini. Namun, lembaga antirasuah belum membeberkan identitas pihak yang menyandang status tersangka kasus ini.
Kasus suap dana hibah itu diusut KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Sahat Tua pada akhir Desember 2022 lalu. Sahat diduga menerima suap sebesar Rp 5 miliar untuk mengurus alokasi dana hibah untuk kelompok masyarakaat. Selain Sahat, KPK juga menjerat tiga orang lainnya sebagai tersangka.
Sahat telah divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri Surabaya.
Politikus Partai Golkar itu juga dibebani uang pengganti sebesar Rp 39,5 miliar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Artikel Terkait
Gedung SMKN 1 Gunung Putri Roboh Tewaskan Korban, Ini Kronologi & Jumlah Korban
Transformasi Isuzu 2030: Strategi, Inovasi & Peran Indonesia
Hasil Persijap Jepara vs Malut United 2-1: Laskar Kie Raha Menang Dramatis Berkat Penalti dan Kartu Merah
KSSK Pastikan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia Kuartal III 2025 Tetap Terjaga, Ini Kata Purbaya