Untuk diketahui, Hasyim diadukan oleh perempuan yang merupakan PPLN sebab diduga melakukan dugaan asusila saat proses Pemilu 2024 berlangsung.
Selain itu, Hasyim juga diduga telah menggunakan relasi kuasa untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan pengadu.
Terduga korban memberikan kuasa kepada Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH APIK.
Dalam aduan ke DKPP, pihak kuasa hukum juga mendalilkan Hasyim atas penyalahgunaan jabatan dan fasilitas Ketua KPU RI.
Pada sidang perdana yang berlangsung pada 22 Mei lalu, DKPP menghadirkan pihak dari Komnas Perempuan dan Komnas HAM sebagai ahli.
Sementara pada sidang kedua, komisioner, sekretaris jenderal, dan staf KPU RI hadir untuk dimintai keterangan berkaitan dengan dalil pengadu soal penyalahgunaan jabatan dan fasilitas.
Sumber: tribunnews
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Bikin Kejutan! Pimpin Langsung Pemusnahan Narkoba Rp29,37 Triliun
GEGER! Azia Riza Jerit-jerit Histeris Naik Banana Boat, Hampir Terjatuh Berkali-kali!
Banjir Semarang Lumpuhkan Jalur KA, 16 Perjalanan Dibatalkan! Ini Daftarnya
Honda 0 Series: Inilah Wajah Masa Depan Mobil Listrik yang Bikin Penasaran