Pemberantasan judi online tidak cukup hanya mengandalkan Aparat Penegak Hukum (APH) semata, tapi perlu melibatkan Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI), Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) Perwakilan Umat Buddha Indonesia (Walubi), dan Persatuan Umat Buddha Indonesia (Permabudhi).
Haris Pertama menyebutkan, pemerintah perlu melibatkan seluruh elemen bangsa melawan judi online yang merusak ini.
Salah satunya, kata Haris ialah dengan menggandeng ormas keagamaan, seperti Front Persaudaraan Islam (FPI).
Meski ormas tersebut sudah dibubarkan, Haris meyakini masih banyak kader dan simpatisan yang masih merasa sebagai anggota FPI.
“Makanya pemerintah perlu melibatkan FPI. Ormas ini punya massa konkrit yang sudah tidak diragukan militansinya untuk menjaga Indonesia,” kata Haris dalam keterangan di Jakarta, Senin (1/7).
Selain FPI, NU, Muhammadiyah, PGI, KWI, Walubi, dan Permabudhi juga harus dilibatkan. Tidak hanya itu, Organisasi Kepemudaan (OKP) juga perlu dilibatkan.
Artikel Terkait
Iran Ancam Tutup Selat Bab al-Mandeb Balas Blokade AS di Hormuz
KPK Tuntut Dua Eks Dirut Pertamina Kasus Korupsi LNG Senilai Rp1,7 Triliun
Persib Bandung Raih Kemenangan Dramatis dengan 10 Pemain Atas Bali United
Pemerintah Targetkan TKDN Kendaraan Listrik Minimal 60% Mulai 2027