Adapun instrumen yang dipakai untuk menentukan calon penerima seperti IPK di bawah standar, telah lulus, melewati batas kuliah hingga 10 semester, memiliki aset di atas R1 miliar, memiliki kendaraan roda 4, tidak terdaftar dalam DTKS, serta melalui padanan Disdukcapil.
Adapun persyaratan umum penerima Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan melalui KJMU adalah:
1. Berdomisili dan memiliki Kartu Tanda Penduduk serta Kartu Keluarga Daerah;
2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Daerah dan/atau Warga binaan sosial panti sosial Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta
3. Tidak menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Purbaya: Pemindahan Rp300 Triliun SAL ke Himbara untuk Paksa Tangan Tak Terlihat Pasar
Astronaut Artemis 2 Kembali ke Bumi Usai Kelilingi Bulan
Bupati Tulungagung Diperiksa Intensif KPK Usai OTT di Jawa Timur
Menteri ESDM: Kenaikan Harga Minyak ke USD100 Tak Perlebar Defisit APBN