“Jika pemerintah tidak memiliki akuntabilitas publik yang baik, saya tidak percaya ini akan bisa selesai,” tegasnya.
Sugeng berharap jika Satgas Judi yang dibentuk dapat membeberkan ke publik apa saja yang telah dikerjakan sehingga masyakarat mengetahui perkembangnnya,” pinta Sugeng.
Ribuan Rekening Diblokir
Tak lama setelah dibentuk Satgas langsung mulai bergerak dan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) telah mencatatkan terdapat 4.000 sampai 5.000 rekening yang mencurigakan terindikasi judi online.
Hal tersebut juga diungkapkan oleh Hadi yangb menjelaskan bahwa ribuan rekening tersebut telah dilaporkan PPATK ke penyidik Bareskrim Polri.
Menurut Hadi PPATK sendiri juga memiliki kewenangan untuk memberku ribuan rekening itu selama 20 hari.
“Setelah dilaporkan kepada penyidik Bareskrim, tim dari Bareskrim akan membekukan rekening tersebut," terang Hadi.
Hadi juga menjelaskan bahwa kepolisian memiliki waktu 30 hari untuk mengumumkan terkait pembekuan rekening tersebut.
Nantinya setelah 30 hari pengumuman pihaknya akan melakukan penelusuran serta kepolisian juga dapat memanggil pemilik rekening.
“Hal itu dilakukan untuk pendalaman dan diproses secara hukum bahwa nyata-nyata itu adalah pemilik, di mana mereka adalah bandar," jelasnya.
“Apabila setelah 30 hari tidak ada yang melaporkan pembekuan tersebut, pemerintah akan menarik aset itu,” tambahnya.
Sumber: disway
Artikel Terkait
IMF Didesak Cairkan Cadangan Emas untuk Selamatkan 3,4 Miliar Penduduk Negara Berkembang
Prabowo Resmikan RS Kardiologi Emirates-Indonesia, Bukti Kemitraan Strategis dengan UEA
Prabowo Gulirkan Beasiswa Penuh dan 30 FK Baru untuk Genjot Tenaga Medis
Arab Saudi Pacu Investasi ke AS Mencapai Ambang USD1 Triliun dalam Pertemuan Trump-MBS