Berikut bunyi Pasal 3 ayat 2 Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 16 Tahun 2024:
“pembebasan pokok diberikan untuk Objek PBB-P2 dengan kriteria sebagai berikut”
a. berupa Hunian dengan NJOP sampai dengan Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)
b. dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Wajib Pajak orang pribadi yang datanya telah dilengkapi dengan NIK pada sistem informasi manajemen pajak daerah.
(3) Pembebasan pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Wajib Pajak untuk 1 (satu) Objek PBB-P2.
(4) Dalam hal Wajib Pajak memiliki lebih dari 1 (satu) Objek PBB-P2, pembebasan pokok diberikan untuk Objek PBB-P2 dengan NJOP terbesar sesuai kondisi data pada sistem perpajakan daerah per 1 Januari 2024.
Sumber: jpnn
Artikel Terkait
Indonesia Tebus Tarif AS dengan Komitmen Belanja Energi Rp250 Triliun
Big Bang Festival 2025 Siap Hantam Jakarta dengan Panggung Terbesar dan Diskon Gila-gilaan
Harga Beras di Indonesia Timur Masih Terganjal Medan, Meski Trennya Mulai Turun
Korban Tewas Rentetan Bencana Sumatra Tembus 1.140 Jiwa, 163 Masih Hilang