Di tengah situasi yang semakin memanas di Lebanon Selatan, Wakil Ketua Komisi I DPR dari Fraksi Demokrat, Anton Sukartono Suratto, menyuarakan keprihatinan yang mendalam. Ia menanggapi usulan dari Presiden keenam Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono, yang meminta PBB untuk mempertimbangkan penghentian penugasan pasukan UNIFIL di sana. Intinya sederhana: keselamatan prajurit harus jadi yang utama.
Anton menegaskan, langkah evaluasi menyeluruh bahkan sampai opsi penarikan pasukan bukanlah bentuk kelemahan. Justru, itu adalah wujud tanggung jawab negara.
"Pasukan Indonesia hadir bukan untuk berperang," tegas Anton kepada para wartawan, Senin lalu.
Ia melanjutkan dengan nada yang lebih lirih, "Mereka ada di sana untuk menjaga stabilitas, mendukung perdamaian. Idealnya, pasukan perdamaian itu bertugas di area pasca-konflik, bukan di tengah baku tembak yang masih berlangsung."
Latar belakang usulan ini tentu saja pilu: gugurnya tiga prajurit TNI di medan tugas. Peristiwa itu seperti alarm yang memekakkan telinga. Menurut Anton, situasi di wilayah penugasan UNIFIL sudah tidak kondusif lagi, sehingga evaluasi serius harus segera dijalankan.
"Saya sejalan dengan pandangan Pak SBY," ujarnya.
"Tindakan tegas perlu diambil. Misalnya, memindahkan pasukan ke lokasi yang lebih aman, atau menghentikan sementara misi. Itu semua demi satu hal: menjamin keselamatan anak-anak bangsa kita di sana."
Di sisi lain, Anton juga mengingatkan prinsip hukum humaniter internasional. Status pasukan penjaga perdamaian seharusnya dilindungi, bukan malah jadi sasaran atau korban dari operasi militer yang sedang berjalan. Karena itulah, ia mendesak pemerintah Indonesia untuk tidak tinggal diam.
Evaluasi terhadap keterlibatan TNI dalam misi itu harus segera dilakukan. Dan semua opsi, termasuk yang paling berat seperti penarikan, harus diletakkan di meja.
Pada akhirnya, bagi Anton, ini soal komitmen negara terhadap warga negaranya. Melindungi mereka yang bertugas di garis depan, jauh di negeri orang, adalah kewajiban yang tidak bisa ditawar. Langkah evaluasi menyeluruh itu bukan retorika belaka, melainkan bentuk tanggung jawab nyata.
Artikel Terkait
Pemerintah dan DPR Sepakati Rencana Induk Rehabilitasi Pascabencana Sumatera, Target Rampung 2028
17 Tewas dalam Kecelakaan Beruntun di Pakistan, Bus Mogok Ditabrak Van
Peningkatan Kuota SNBT 2026 Jadi 286.864 Kursi, Ternyata Hasil Alihkan Sisa Kursi SNBP yang Tak Terisi
PAM JAYA Kejar Target 100 Persen Layanan Air Perpipaan pada 2029, Resmikan IPA Portabel dan Jajaki Kerja Sama Internasional