Aktivis Pati Dirikan Posko Keadilan Usai Jaksa Tuntut 10 Bulan Penjara

- Sabtu, 21 Februari 2026 | 04:30 WIB
Aktivis Pati Dirikan Posko Keadilan Usai Jaksa Tuntut 10 Bulan Penjara

MURIANETWORK.COM - Gelombang protes pecah di depan Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Pati, Jumat (20 Februari 2026), menyusul tuntutan hukuman penjara 10 bulan bagi dua aktivis kawakan, Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto. Massa dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) merespons dengan mendirikan "Posko Keadilan" tepat di halaman pengadilan, menilai tuntutan jaksa tidak berdasar dan mengabaikan fakta persidangan.

Posko Keadilan Sebagai Bentuk Perlawanan

Ketegangan di area pengadilan langsung memuncak usai JPU membacakan tuntutan. Bagi para pendukung, vonis yang diajukan terasa janggal dan tidak mencerminkan proses persidangan yang telah berlangsung selama sepuluh kali. Sebagai bentuk perlawanan konkret, mereka pun dengan sigap mendirikan tenda posko. Posko itu, menurut rencana, akan menjadi pusat komando untuk mengawal proses hukum hingga vonis akhir dijatuhkan.

Koordinator AMPB, MURIANETWORK.COM, menegaskan bahwa pendirian posko merupakan simbol perlawanan, bukan ajang mengumpulkan dana. Ia menyatakan posisi kelompoknya dengan lugas.

"Kami kecewa, maka dari itu kami dirikan posko ini. Ini bukan posko donasi, ini posko pengawalan. Jika warga ingin memberikan logistik non-tunai, kami terima untuk mendukung aksi besar kami selanjutnya," tegas Fajar.

Kekecewaan dari Kuasa Hukum

Kritik pedas juga dilayangkan oleh kuasa hukum AMPB. Mereka menilai jaksa penuntut umum terkesan menutup mata terhadap fakta-fakta yang terungkap di meja hijau dan justru kembali berpegang pada berkas awal penyelidikan.

Ketua Kuasa Hukum AMPB, Nimerodi Gulo, menyuarakan kekecewaannya.

"Kami sangat kecewa. Jaksa dinilai merekayasa fakta persidangan dengan mengambil kembali rekayasa hasil penyelidikan oleh penyidik, dibandingkan melihat fakta yang sebenarnya muncul di persidangan," ungkap Nimerodi.

Dari Blokade Jalan ke Ruang Pengadilan

Kasus yang menjerat Supriyono dan Teguh berakar dari aksi unjuk rasa pada 31 November 2025 silam. Saat itu, massa melakukan blokade di Jalan Pantura Pati-Juwana sebagai luapan kekecewaan setelah upaya pemakzulan Bupati Pati, Sudewo, melalui mekanisme hak angket di DPRD kandas. Aksi itulah yang kemudian membawa kedua aktivis ini berhadapan dengan hukum.

Dengan posko yang kini berdiri kokoh di depan gedung pengadilan, AMPB mengirimkan pesan yang jelas. Mereka bersiap untuk menggelar aksi yang lebih besar jika proses hukum dianggap terus mengabaikan keadilan. Posko Keadilan itu akan tetap menjadi saksi perjuangan mereka, menunggu ketukan palu hakim yang menentukan akhir dari perjalanan kasus ini.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar