Bea Cukai Tanjung Priok dan Polda Metro Gagalkan Penyelundupan 760 Kilogram Merkuri ke Filipina

- Rabu, 13 Mei 2026 | 19:40 WIB
Bea Cukai Tanjung Priok dan Polda Metro Gagalkan Penyelundupan 760 Kilogram Merkuri ke Filipina

Sebanyak 760 kilogram merkuri yang disembunyikan dalam gulungan karpet berhasil digagalkan penyelundupannya oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok bersama Polda Metro Jaya. Pengungkapan ini bermula dari pemeriksaan satu peti kemas 40 feet berisi muatan yang akan diekspor ke Manila, Filipina, pada 21 April 2026.

Petugas Bea dan Cukai mencurigai adanya kejanggalan antara dokumen pemberitahuan ekspor dengan isi peti kemas. Setelah dilakukan pemeriksaan fisik, ditemukan 760 botol cairan merkuri berlabel “Mercury Gold” yang sengaja disisipkan di antara 145 gulungan karpet dan disembunyikan dalam selongsong karton. Total berat barang bukti yang diamankan mencapai 760 kilogram.

Konferensi pers terkait pengungkapan kasus ini digelar di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Hadir dalam kesempatan tersebut Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Adhang Noegroho Adhi, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Ichlas Maradona, serta sejumlah pejabat dari Polda Metro Jaya, antara lain Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Budhi Hermanto, Direktur Reserse Kriminal Khusus Vicktor D. Mackbon, Kepala Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu Anton Hermawan, dan Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat Tiksnarto Andaru Rahutomo.

Dari hasil pengembangan bersama, diketahui bahwa merkuri tersebut berasal dari pihak yang melakukan pengangkutan dan penjualan tanpa memiliki Izin Usaha Pertambangan Khusus. Aktivitas ini diduga kuat terkait dengan praktik pertambangan ilegal. Dalam perkara ini, aparat penegak hukum telah menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025, serta Pasal 20 KUHP. Potensi kerugian negara akibat penyelundupan ini diperkirakan mencapai Rp30 miliar.

Merkuri dikenal sebagai bahan berbahaya yang dapat merusak sistem saraf, ginjal, dan hati pada manusia. Jika digunakan atau dibuang secara tidak bertanggung jawab, zat ini juga dapat mencemari ekosistem dan mengancam kelestarian lingkungan hidup. Oleh karena itu, pengawasan terhadap lalu lintas barang berbahaya menjadi prioritas pemerintah.

Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Adhang Noegroho Adhi, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti nyata komitmen Bea Cukai dalam menjalankan fungsi pengawasan dan perlindungan masyarakat.

“Bea Cukai mendukung penuh pelaksanaan tugas pengawasan terhadap peredaran barang berbahaya. Masyarakat perlu memahami bahwa barang seperti merkuri memiliki risiko tinggi terhadap kesehatan dan lingkungan hidup, sehingga pengangkutan maupun ekspornya menjadi perhatian serius dalam pengawasan kami,” ujar Adhang.

Ia menambahkan bahwa melalui sinergi dan kerja sama dengan aparat penegak hukum serta instansi terkait, Bea Cukai akan terus memperkuat pengawasan guna mencegah penyelundupan dan peredaran barang berbahaya.

Sinergi antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Kepolisian Republik Indonesia dalam kasus ini menjadi bukti nyata komitmen bersama dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran di bidang sumber daya alam. Langkah ini juga sejalan dengan implementasi Asta Cita, khususnya dalam memperkuat penegakan hukum dan meminimalisir penyelundupan hasil tambang yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat serta kelestarian lingkungan hidup.

Sebagai community protector, Bea Cukai terus memperkuat pengawasan terhadap kegiatan ekspor dan impor. Upaya penegakan hukum ini dilakukan demi kepentingan masyarakat sekaligus menjaga keamanan, keselamatan, dan keberlanjutan lingkungan hidup. Bea Cukai Tanjung Priok berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan kepabeanan dan cukai melalui kerja sama lintas instansi, khususnya dalam pengawasan penyelundupan dan peredaran bahan berbahaya.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar