Empat Anggota BAIS TNI Jalani Sidang Perdana, Salah Satu Terdakwa Akui Tak Tahu Efek Air Keras

- Rabu, 13 Mei 2026 | 15:31 WIB
Empat Anggota BAIS TNI Jalani Sidang Perdana, Salah Satu Terdakwa Akui Tak Tahu Efek Air Keras

Empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, menjalani sidang perdana di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (13/5/2026). Dalam persidangan yang berlangsung tertutup untuk umum itu, terungkap pengakuan mengejutkan dari salah satu terdakwa yang mengaku awalnya tidak mengetahui efek berbahaya dari cairan yang digunakan.

Keempat terdakwa yang diadili adalah Sersan Dua Edi Sudarko (ES), Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi (BHW), Kapten Nandala Dwi Prasetyo (NDP), dan Letnan Satu Sami Lakka (SL). Mereka seluruhnya bertugas di Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS) TNI. Sidang ini menjadi sorotan publik karena melibatkan personel aktif TNI dalam aksi kekerasan terhadap pegiat hak asasi manusia.

Saat pemeriksaan berlangsung, oditur militer menggali pengetahuan terdakwa I, Sersan Dua Edi Sudarko, mengenai dampak cairan yang disiramkan ke tubuh korban. Oditur melontarkan pertanyaan kritis apakah terdakwa menyadari bahwa tindakan tersebut akan menimbulkan penderitaan bagi orang lain.

"Akibatnya tahu kalau cairan itu akan dibanjurkan ke badan orang lain? Akan menimbulkan penderitaan?" tanya oditur militer dalam persidangan.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Edi Sudarko menjawab dengan tegas bahwa dirinya tidak mengetahui efek dari cairan itu. "Siap, tidak tahu," ujarnya.

Oditur kemudian kembali menekan dengan pertanyaan lanjutan. "Tapi sekarang sudah tahu?"

"Siap, sudah tahu. (Tahu) Karena saya merasakan," jawab terdakwa I.

Pengakuan itu mengindikasikan bahwa Edi Sudarko baru menyadari bahaya cairan tersebut setelah ia sendiri mengalami dampaknya. Ketika ditanyai lebih lanjut mengenai kondisi matanya yang sempat terkena cipratan, ia mengaku bahwa penglihatannya masih buram hingga saat ini.

Sidang kasus ini menjadi babak baru dalam upaya penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran berat yang dilakukan oleh oknum aparat. Publik menanti kelanjutan proses persidangan untuk mengungkap rantai komando dan motif di balik aksi penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS tersebut.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar