Mantan konsultan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, Ibrahim Arief atau yang akrab disapa Ibam, resmi dijatuhi hukuman empat tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan perangkat Chrome Device Management (CDM). Vonis tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa (12/5/2026), namun tidak berlangsung tanpa perdebatan sengit di antara majelis hakim.
Dalam putusan yang diambil secara kolektif, dua dari lima hakim yang mengadili perkara ini menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion. Kedua hakim tersebut adalah Hakim Anggota II Eryusman dan Hakim Anggota IV Andi Saputra. Sementara itu, tiga hakim lainnya sepakat menyatakan Ibam bersalah dan menjatuhkan vonis empat tahun penjara. Perbedaan pandangan ini menambah dinamika dalam persidangan yang telah berlangsung berbulan-bulan.
Saat membacakan dissenting opinion, Hakim Andi Saputra menyampaikan argumentasi yang cukup tegas. Menurutnya, berdasarkan fakta persidangan, Ibam tidak memenuhi seluruh unsur yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Menimbang bahwa oleh sebab itu, maka Hakim Anggota II, Eryusman dan Hakim Anggota IV, Andi Saputra, berkesimpulan bahwa terdakwa secara terang benderang tidak memenuhi seluruh unsur yang didakwakan JPU, sehingga haruslah dibebaskan dari seluruh dakwaan. Menimbang bahwa oleh karena terdakwa harus dibebaskan, maka kepadanya juga melekat pemulihan harkat dan martabat kepada kedudukan semula yang termasuk di dalamnya adalah hak untuk dilupakan,” ujar hakim Andi Saputra.
Dalam pertimbangan hukumnya, kedua hakim yang berbeda pendapat menilai bahwa peran Ibam sebagai konsultan hanyalah sebatas memberikan masukan secara umum dan tidak mengarah pada satu merek tertentu. Mereka berpendapat bahwa masukan yang diberikan Ibam justru dipelintir oleh tim teknis dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
“Masukan terdakwa dipotong atau dipelintir oleh tim teknis dari Kemendikbud, sehingga terdapat banyak perbedaan yang menonjol antara spesifikasi yang disarankan oleh terdakwa dengan spesifikasi yang ada pada dokumen review kajian dan Permendikbud 05 tahun 2021,” jelas hakim.
Lebih lanjut, hakim mengungkapkan bahwa Ibam memberikan masukan mengenai kelemahan Chromebook kepada Nadiem Makarim pada 21 Februari 2020. Dalam kapasitasnya sebagai konsultan teknologi informasi, Ibam juga menyarankan agar Kemendikbud melakukan Request for Information (RFI) kepada distributor untuk memvalidasi harga sehingga lebih kompetitif. Langkah ini dinilai menunjukkan bahwa Ibam tidak bertindak di luar batas wewenangnya.
“Hal ini menunjukkan kapasitas terdakwa hanyalah seorang konsultan teknologi informasi dan bukan konsultan harga atau konsultan keuangan. Dan ini lazim dalam praktik konsultan sepanjang tidak diketemukan adanya persekongkolan antara konsultan dengan penyedia barang, yang mana dalam perkara a quo tidak terbuktikan bila terdakwa melakukan permufakatan jahat atau perbuatan melawan hukum dengan prinsipal distributor atau reseller,” ujar hakim.
Di sisi lain, hakim juga menegaskan bahwa tidak ada bukti yang menunjukkan Ibam melakukan lobi-lobi atau pendekatan kepada pengelola anggaran Kemendikbud untuk memilih Chromebook. Pertemuan Ibam dengan sejumlah perwakilan Google, menurut hakim, dilakukan secara terbuka dan bukan atas inisiatif pribadi, melainkan setelah mendapat arahan dari Nadiem Makarim.
“Terdakwa tidak menerima kickback dari prinsipal agar analisanya, kajiannya, mengarah ke merek tertentu. Selain itu, para saksi dari pihak prinsipal di persidangan juga menyatakan tidak pernah bertemu dengan terdakwa pada saat proses pengadaan proyek laptop,” ucapnya.
Mengenai penghasilan sebesar Rp163 juta yang diterima Ibam, hakim berpendapat bahwa jumlah tersebut merupakan gaji sah atas jasanya sebagai konsultan di Kemendikbudristek. Tidak ada niat jahat atau mens rea yang terbukti dalam pengadaan ini. Hakim juga menyatakan bahwa tidak ada keuntungan materiel maupun immateriel yang diterima Ibam dari proyek tersebut.
“Menimbang bahwa oleh karena itu, hakim berkesimpulan bahwa terdakwa sebagai konsultan dalam memberikan konsul kepada kementerian secara netral memberikan pertimbangan kelebihan dan kekurangan memilih sebuah produk barang, dan yang berwenang memilih opsi-opsi konsul yang disodorkan itu adalah pihak kementerian,” tuturnya.
Menariknya, hakim juga menyoroti peningkatan harta kekayaan Ibam sebesar Rp16.922.945.800. Menurut hakim, jumlah tersebut berasal dari penjualan saham Bukalapak yang diperoleh Ibam saat masih bekerja di perusahaan teknologi itu, dan sama sekali tidak terafiliasi dengan perkara korupsi yang sedang diadili. Dengan demikian, dissenting opinion ini memberikan perspektif berbeda atas keseluruhan konstruksi dakwaan yang dibangun oleh jaksa.
Artikel Terkait
Kemenhaj Larang City Tour dan Ziarah Jelang Puncak Haji Armuzna
Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook
Hampir 200.000 Anak Terpapar Judi Online, 80.000 di Antaranya Masih di Bawah 10 Tahun
Menteri Pertanian Pastikan Cadangan Beras Cukup Hingga Maret 2027 Meski Hadapi Ancaman El Nino