DPR Tegaskan Masih Pegang Inisiatif Revisi UU Pemilu, Pembentukan Panja Alot

- Selasa, 12 Mei 2026 | 18:10 WIB
DPR Tegaskan Masih Pegang Inisiatif Revisi UU Pemilu, Pembentukan Panja Alot

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, menegaskan bahwa hingga saat ini Dewan Perwakilan Rakyat masih menjadi pihak pengusul revisi Undang-Undang tentang Pemilu. Ia menyatakan bahwa Rancangan Undang-Undang Pemilu telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun ini.

“Sampai hari ini DPR RI, sampai hari ini di dalam Prolegnas ya, bahwa RUU Pemilu entah itu RUU Pemilu, Pilpres ya, dan Pilkada, ataupun kodifikasi menjadi bagian prolegnas inisiatif DPR,” ujar Aria Bima di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/5/2026).

Menurut politikus PDI Perjuangan tersebut, pihaknya hanya mengikuti keputusan yang telah disepakati dalam rapat paripurna. Namun, ia mengakui bahwa pembentukan panitia kerja (Panja) RUU Pemilu tidaklah mudah. Sebab, seluruh pandangan dari masing-masing fraksi harus disatukan dalam satu Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

“Sampai hari ini ya (masih usul DPR). Nah, kita ngikutin yang sudah ada sandaran hukumnya, yang sudah ada keputusan paripurna, (pembahasan) di Komisi II. Tentang Panjanya memang tidak mudah karena kita ini kan satu DIM. Kalau urusan inisiatif DPR, kita ini satu DIM. Nggak bisa kita ini beda DIM antar satu fraksi dengan fraksi yang lain,” jelas Aria Bima.

Ia menambahkan, penyusunan DIM dari DPR harus mencerminkan satu suara. Situasi akan berbeda jika RUU Pemilu merupakan inisiatif pemerintah. Dalam skenario tersebut, setiap fraksi dapat mengajukan DIM yang berbeda satu sama lain.

“DIM kita DPR dengan pemerintah. Ini yang salah satu, selain dalam penyusunan draf ya, kita ini harus satu lembaga. Beda kalau itu inisiatif pemerintah, kita bisa DIM fraksi. Ini yang salah satu juga tidak memudahkan kita menyusun draf RUU,” tuturnya.

“Kita ributnya, silang pendapatnya, demokrasinya, kan di penyusunan draf RUU. Kalau sudah RUU kan satu persepsi. Ya ini teman-teman, kalau ada yang mengatakan penundaan-penundaan, pembahasannya ulet, alot memang ndak mudah menterjemahkan putusan MK yang kali ini,” sambung Aria Bima.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar