KPK Periksa Ulang Staf PBNU Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

- Selasa, 21 April 2026 | 15:30 WIB
KPK Periksa Ulang Staf PBNU Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

Kembali menggelar pemeriksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Syaiful Bahri. Staf PBNU ini diperiksa sebagai saksi untuk mengusut kasus korupsi kuota haji tahun 2023-2024 yang menjerat mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

Panggilan itu sudah yang kedua kalinya untuk Syaiful. Sebelumnya, dia telah menghadiri pemeriksaan pada Selasa, 9 September 2025 lalu.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi hal ini. "Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih atas nama SB, Staf PBNU," katanya kepada awak media, Selasa (21/4/2026).

Upaya penyidikan KPK terlihat cukup masif. Mereka bahkan melakukan 'jemput bola', mendatangi langsung para saksi di berbagai lokasi untuk dimintai keterangan. Sebelum Syaiful, setidaknya sudah ada delapan orang yang diperiksa. Dua di Yogyakarta satu di Kantor Polresta dan satu lagi di kantor perwakilan BPKP. Enam sisanya menjalani pemeriksaan di Jakarta.

Lantas, mengapa pemeriksaan terhadap begitu banyak saksi dari kalangan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel ini terus dilakukan? Menurut Budi, salah satu tujuannya jelas: memulihkan kerugian negara.

"Praktik di lapangan itu kompleks," ujarnya pada Kamis (16/4). Mekanisme jual-beli, besaran nilai transaksi, semuanya beragam. Itu sebabnya KPK merasa perlu mendalami keterangan setiap PIHK yang terlibat dalam pengelolaan kuota haji khusus dari tambahan tersebut.

Fokusnya tak cuma pada pelaku utama. KPK juga mengejar aset-aset yang diduga berasal dari keuntungan tidak sah. "Kami masih fokus pada optimalisasi asset recovery dari dugaan illegal gain yang diterima biro travel," tutur Budi. Keuntungan haram itu diduga kuat muncul karena ada kongkalikong antara sejumlah travel dan oknum di Kemenag masa itu.

Hingga saat ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), eks Stafsusnya Ishfah Abidal Azis atau Gus Alex (IAA), Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM), dan Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR).

Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, membeberkan sejumlah aliran dana. Ismail Adham diduga memberikan 30 ribu dolar AS kepada Gus Alex. Tak hanya itu, dia juga disebut menyerahkan 5.000 dolar AS plus 16 ribu Riyal kepada Dirjen PHU Kemenag 2024, Hilman Latief, yang saat ini masih berstatus saksi.

"Imbal baliknya, Maktour mendapat keuntungan tidak sah yang fantastis," kata Asep dalam sebuah konferensi pers. Pada 2024 saja, nilainya mencapai Rp 27,8 miliar.

Di sisi lain, tersangka Asrul Azis Taba diduga mengalirkan uang senilai 406 ribu dolar AS kepada Gus Alex. Semua terkait kuota tambahan haji itu. Pembagiannya disebut telah menguntungkan delapan PIHK.

Menurut penyidik, Gus Alex dan Hilman Latief bertindak sebagai perpanjangan tangan Yaqut. Mereka yang ditunjuk untuk mengurusi permintaan para biro travel, sekaligus menerima uang dari Ismail dan Asrul.

Kerugian negaranya? Sungguh besar. Berdasarkan hitungan Badan Pemeriksa Keuangan, angkanya membengkak hingga Rp 622 miliar. Sebuah angka yang membuat publik terus menunggu titik terang dari kasus ini.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar