Pemerintah Godok Perpres Ojol: Atur Tarif & Kesejahteraan Driver
Pemerintah melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan sedang menyusun Peraturan Presiden (Perpres) tentang ojek online (ojol). Regulasi baru ini akan mengatur penetapan tarif dan perlindungan sosial bagi driver ojek online.
Perpres Ojol untuk Persaingan Usaha Sehat
Perpres ojek online dirancang menciptakan persaingan usaha yang sehat antar platform aplikator. Prasetyo Hadi menegaskan, draft regulasi sedang dalam tahap finalisasi dengan melibatkan komunikasi intensif semua pemangku kepentingan.
Perlindungan Driver Ojol Jadi Prioritas
Aspek perlindungan bagi mitra driver ojek online menjadi fokus utama dalam penyusunan Perpres ini. Pemerintah berkomitmen memberikan perlindungan menyeluruh kepada para pekerja sektor transportasi online.
Target Terbit Perpres Ojol Tahun 2025
Prasetyo memastikan Perpres ojek online ditargetkan selesai dalam tahun 2025. Pemilihan format Perpres dipilih untuk mempercepat proses penerbitan regulasi dibandingkan bentuk peraturan lainnya.
Pertemuan dengan Perusahaan Ojol Akan Dilanjutkan
Pemerintah berencana menggelar pertemuan lanjutan dengan perusahaan aplikator ojek online untuk menyamakan persepsi sebelum Perpres resmi diterbitkan. Langkah ini memastikan regulasi dapat diimplementasikan secara efektif.
Artikel Terkait
KAI Bangun Tugu Peringatan di Stasiun Bekasi Timur untuk Hormati 16 Korban Tabrakan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL
Kemensos Berhentikan 49 Pendamping PKH Sepanjang 2025 Akibat Langgar Aturan Penyaluran Bansos
Mensos Gus Ipul Tegaskan Tak Akan Intervensi Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat Senilai Rp27 Miliar
Pendapatan IMAX Turun 6,5 Persen di Kuartal I 2026, Laba Bersih Anjlok 26 Persen