Dukcapil Larang Fotokopi e-KTP, Dorong Penggunaan Identitas Digital demi Cegah Kebocoran Data

- Selasa, 12 Mei 2026 | 16:20 WIB
Dukcapil Larang Fotokopi e-KTP, Dorong Penggunaan Identitas Digital demi Cegah Kebocoran Data

Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan imbauan tegas agar masyarakat dan berbagai lembaga menghentikan kebiasaan memfotokopi Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Langkah ini ditempuh menyusul tingginya risiko kebocoran data pribadi yang dapat berujung pada penyalahgunaan identitas.

Menurut Dirjen Dukcapil, Teguh Setyabudi, praktik fotokopi e-KTP sangat rentan disalahgunakan. Data seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, dan alamat yang tercetak di atas kertas dapat dengan mudah dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk berbagai tindak kejahatan, mulai dari pengajuan pinjaman online ilegal hingga pembukaan rekening bank fiktif.

Teguh menegaskan bahwa imbauan ini sama sekali tidak bertujuan untuk mempromosikan produk atau vendor tertentu, khususnya perangkat pembaca kartu atau card reader. “Kami tidak sedang mempromosikan produk atau vendor. Yang kami dorong adalah perubahan paradigma: dari layanan berbasis kertas menuju layanan digital yang aman. Card reader hanyalah salah satu instrumen teknologi yang bisa digunakan, bukan tujuan utama,” ujarnya, Selasa (12/5/2026).

Pihak Dukcapil menjelaskan, e-KTP telah dibekali chip yang menyimpan seluruh data kependudukan secara elektronik. Oleh karena itu, proses administrasi seharusnya tidak lagi memerlukan salinan fisik berupa fotokopi. Sebagai gantinya, data pada chip tersebut dapat diakses melalui sistem identitas digital yang aman, salah satunya dengan memanfaatkan perangkat card reader.

Di sisi lain, penyebaran data pribadi seperti NIK tanpa izin yang sah dapat berimplikasi hukum serius. Teguh mengingatkan bahwa tindakan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Dalam regulasi tersebut, pelaku penyalahgunaan data terancam sanksi pidana dan denda hingga miliaran rupiah.

Namun, di tengah dorongan transformasi digital ini, realitas di lapangan masih menunjukkan kesenjangan. Sejumlah instansi pemerintah dan swasta, mulai dari Samsat untuk perpanjangan STNK hingga sektor perbankan, masih mensyaratkan fotokopi e-KTP sebagai dokumen wajib. Kondisi ini menimbulkan kesan bahwa kebijakan larangan fotokopi belum tersosialisasi secara merata, sementara infrastruktur teknologi seperti card reader belum tersedia di seluruh wilayah Indonesia.

Menanggapi hal tersebut, Teguh menekankan bahwa kebijakan ini bukanlah upaya untuk mempersulit masyarakat, melainkan bentuk perlindungan terhadap hak dasar setiap warga negara atas identitas. “Kami mengajak semua pihak untuk beralih ke sistem digital yang lebih aman. Dukcapil berkomitmen memperkuat sosialisasi, mempercepat distribusi teknologi, dan memastikan masyarakat mendapatkan layanan yang mudah, aman, dan tepercaya,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris Ditjen Dukcapil, Hani Syopiar Rustam, mengakui adanya keresahan yang dirasakan masyarakat akibat polemik ini. Ia memastikan bahwa pihaknya akan terus memperkuat pelayanan dengan menyeimbangkan antara penegakan regulasi dan kesiapan teknologi. “Kami memahami keresahan masyarakat. Regulasi memang harus ditegakkan, tetapi sosialisasi dan kesiapan teknologi juga harus berjalan beriringan. Dukcapil bersama instansi terkait tengah memperkuat integrasi sistem identitas digital secara bertahap,” ujar Hani.

Mengenai ketersediaan perangkat card reader, Hani menjelaskan bahwa pengadaannya disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing instansi. Sebagai alternatif yang lebih murah dan langsung dapat digunakan, ia memperkenalkan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Menurutnya, edukasi publik menjadi kunci agar kebijakan ini dipahami sebagai upaya perlindungan data, bukan sekadar ancaman.

Hani menambahkan, IKD menyimpan dokumen kependudukan dalam format digital dengan sistem verifikasi wajah dan PIN. Metode ini dinilai lebih praktis dan ramah lingkungan karena tidak memerlukan dokumen fisik yang dicetak di atas kertas. “IKD adalah bagian dari strategi nasional transformasi digital pelayanan publik, dan kuncinya sederhana: cukup dengan ponsel di tangan, identitas Anda sudah aman dan sah di mata negara,” pungkasnya.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar