Konsultan Teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Ibrahim Arief atau yang akrab disapa Ibam, akan menjalani sidang pembacaan putusan atas kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) hari ini. Informasi tersebut tercantum dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diakses pada Selasa (12/5/2026).
“Selasa, 12 Mei 2026 pembacaan putusan,” demikian tertulis dalam SIPP PN Jakarta Pusat. Sidang dijadwalkan berlangsung di ruang Muhammad Hatta Ali mulai pukul 10.00 WIB.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutan terhadap Ibam pada Kamis (16/4/2026). Dalam amar tuntutannya, JPU meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun kepada terdakwa.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ibrahim Arief dengan pidana penjara 15 tahun,” ujar JPU saat membacakan tuntutan.
Selain hukuman penjara, Ibam juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider 190 hari kurungan badan. Tak hanya itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp16,9 miliar. Apabila tidak dibayarkan, kewajiban tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama 7,5 tahun.
Di tengah proses hukum yang berjalan, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, turut menyampaikan dukungan moral kepada Ibam. Hal itu ia ungkapkan di sela-sela persidangan dengan agenda pemeriksaan dirinya sebagai terdakwa pada Senin (11/5/2026).
“Ibam itu besok keputusannya. Kami dan keluarga juga berdoa untuk beliau. Anak muda bangsa dengan talenta yang luar biasa, tidak melakukan kesalahan apapun, tidak menerima aliran dana, selalu objektif dan kritis terhadap semua kebijakan teknis dan tidak punya kewenangan apapun dan beliau keputusannya besok,” kata Nadiem.
Ia menambahkan, “Jadi saya ingin mengucapkan kepada Ibam dan keluarga doa kami dan juga saya harap anak-anak muda bisa mengawal dan juga memonitor keputusan besok.”
Nadiem pun menyampaikan harapannya agar majelis hakim dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya. “Semoga majelis bisa menemukan hati nurani mereka. Semoga majelis besok bisa memutuskan yang sebaik-baiknya untuk Ibam dan keluarga,” ujarnya.
Artikel Terkait
PLIN Fokus Revitalisasi Aset Utama untuk Dongkrak Kinerja pada 2026
PLN Luncurkan Kampanye Green Future Powered Today, Tukar Poin Naik MRT dan Bus Listrik dengan Voucher Listrik
Libur Panjang Akhir Pekan, Ribuan Pengunjung Padati Kebun Binatang Ragunan Sejak Pagi
Kelas Menengah Atas Makin Selektif Belanja Kesehatan di Tengah Tekanan Ekonomi