Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, memastikan tidak akan ada penerimaan tenaga guru honorer baru di lingkungan sekolah negeri sebagai bentuk penyesuaian terhadap kebijakan penataan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari pemerintah pusat.
Kepala Disdikpora Cianjur, Ruhli Solehudin, mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu regulasi lanjutan terkait penataan tenaga honorer di daerah. Hingga saat ini, belum ada surat resmi yang diterbitkan mengenai mekanisme penghapusan tenaga honorer secara menyeluruh.
Meskipun pemerintah daerah sejak awal tahun 2025 telah menghentikan rekrutmen honorer baru, kebutuhan tenaga pengajar di sekolah-sekolah negeri masih cukup tinggi. Kondisi ini mendorong Disdikpora untuk tetap memberdayakan sekitar 1.500 guru honorer yang sudah ada.
“Banyaknya guru yang memasuki masa pensiun membuat sekolah tetap membutuhkan keberadaan guru honorer untuk menjaga proses belajar mengajar tetap berjalan seperti biasa, terutama di sekolah negeri di Cianjur,” kata Ruhli di Cianjur, Senin (11/5/2026).
Selama ini, para guru honorer tersebut mendapat honor mengajar dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Mereka tersebar di berbagai sekolah dasar dan sekolah menengah pertama, meskipun status kepegawaiannya hingga kini belum jelas. Sebagian besar dari mereka belum diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik penuh waktu maupun paruh waktu, padahal telah lama mengabdi.
Pemerintah daerah berkomitmen untuk terus memperjuangkan nasib para guru honorer agar memiliki kesempatan diangkat minimal menjadi PPPK paruh waktu. Proses pengangkatan tersebut direncanakan berlangsung secara bertahap sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Selama ini ribuan guru honorer tersebar di setiap kecamatan yang ada di Cianjur. Karena sekolah masih membutuhkan mereka akibat kekurangan guru di sejumlah wilayah, kami akan berupaya agar mereka mendapat kepastian,” ujar Ruhli.
Sembari menunggu kepastian kebijakan dari pemerintah pusat, Ruhli meminta para guru honorer di Cianjur untuk tetap menjalankan tugas seperti biasa. Pemerintah daerah, lanjutnya, akan terus mencari solusi terbaik agar mereka tetap dapat diberdayakan dalam sistem pendidikan di daerah.
Artikel Terkait
MK Tolak Gugatan UU IKN, Otorita Nusantara: Putusan Tegaskan Landasan Hukum Pemindahan Ibu Kota
Menkeu Terbitkan Aturan Baru Pajak Rokok, Alokasi untuk Kesehatan dan Penegakan Hukum Dipertegas
40 Perusahaan Baja China Berkomitmen Penuhi Kewajiban Pajak Usai Didatangi Tim Gabungan DJP dan Bea Cukai
Hari Pertama Libur Panjang, KAI Catat 685.933 Tiket Kereta Terjual