Polisi Bongkar Gudang 1.494 Motor Ilegal di Jaksel, Diduga Diekspor ke Tahiti dan Togo

- Senin, 11 Mei 2026 | 15:10 WIB
Polisi Bongkar Gudang 1.494 Motor Ilegal di Jaksel, Diduga Diekspor ke Tahiti dan Togo

Pengungkapan kasus gudang motor ilegal di Jakarta Selatan membuka tabir baru soal praktik pengalihan jaminan fidusia yang berujung pada ekspor kendaraan secara ilegal. Sebanyak 1.494 unit sepeda motor diamankan dari sebuah gudang perusahaan di Jalan Kemandoran VIII, Kebayoran Lama, yang diduga menjadi tempat penampungan sebelum dikirim ke luar negeri. Polisi menyebut kendaraan-kendaraan itu berasal dari pengepul yang menerima motor dari berbagai sumber, termasuk dealer dan perorangan, dengan sebagian besar diduga merupakan hasil pengalihan kendaraan yang memiliki jaminan fidusia.

Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Noor Maghantara, mengungkapkan bahwa pihaknya masih mendalami asal-usul kendaraan tersebut. “Awalnya ada kendaraan itu, si penadah itu menerima dari pengepul, pengepul ini ada yang dari dealer, kemudian ada yang dari perorangan. Asal-usul kendaraannya sebagian diduga hasil dari pengalihan kendaraan yang memiliki jaminan fidusia,” ujarnya kepada wartawan, Senin (11/5/2026).

Meski demikian, penyidik belum dapat memastikan apakah motor-motor itu diberikan langsung oleh pemilik kendaraan atau tidak. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya praktik ilegal akses dalam rantai pengadaan kendaraan tersebut. “Tapi masih pendalaman sumbernya apakah pemilik data tersebut langsung yang mengajukan pembiayaan atau ilegal akses sehingga data orang tersebut digunakan untuk pinjaman,” jelas Noor.

Dalam perkembangan penyidikan, polisi telah menetapkan WS sebagai tersangka. Ia diketahui menjabat sebagai direktur perusahaan yang mengatur proses pembelian, penampungan, hingga ekspor kendaraan ke luar negeri. Saat ini, aparat masih melakukan pengembangan untuk menjaring pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan ini.

Sementara itu, pengungkapan kasus ini juga mengungkap skala operasi yang jauh lebih besar. Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imannudin menyatakan bahwa perusahaan tersebut telah beroperasi sejak 2022 dan berhasil mengekspor sekitar 99 ribu unit sepeda motor ilegal ke luar negeri. “Durasi pelaksanaan penjualan yang dilakukan oleh tersangka dari sejak tahun 2022, sekitar 99 ribu unit kendaraan bermotor roda dua,” kata Iman.

Menurut Iman, kendaraan diperoleh dalam kondisi utuh dari para pengepul. Namun, sebelum dikirim, kendaraan-kendaraan itu dimutilasi atau dibongkar komponennya untuk memudahkan proses pengemasan dan pengiriman. “Untuk kendaraan, kendaraan diperoleh secara utuh. Adapun menurut keterangan tersangka, yang sudah dibongkar itu untuk memudahkan pengiriman,” tambahnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menambahkan bahwa kendaraan ilegal tersebut dikirim ke dua tujuan utama, yaitu Kepulauan Tahiti dan negara Togo di benua Afrika. “Tersangka menampung ribuan kendaraan ini di sebuah gudang khusus. Sebagian kendaraan juga dibongkar komponen-komponen agar lebih mudah dikemas ataupun disamarkan. Kemudian dikirim secara ilegal ke pasar internasional, di antaranya menuju negara Tahiti dan Togo,” ujarnya.

Polisi masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam proses pengumpulan hingga ekspor kendaraan ilegal ini. Pengembangan kasus diharapkan dapat mengungkap jaringan yang lebih luas serta memutus rantai perdagangan kendaraan ilegal ke luar negeri.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar