Dua Kementerian Sepakati Akses Data Penduduk untuk Fondasi Digital Indonesia

- Kamis, 18 Desember 2025 | 09:50 WIB
Dua Kementerian Sepakati Akses Data Penduduk untuk Fondasi Digital Indonesia

Di Hotel Westin Kuningan, Jakarta, Rabu lalu, dua kementerian sepakat untuk bekerja sama lebih erat. Ruang pertemuan itu menjadi saksi penandatanganan perjanjian yang dinilai penting bagi masa layanan digital di Indonesia. Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri dan Ditjen Ekosistem Digital Kemenkominfo resmi menjalin kerja sama pemanfaatan data kependudukan.

Perjanjian ini akan berlaku hingga akhir 2028. Intinya, memberi akses dan mengatur pemanfaatan data kependudukan untuk berbagai keperluan, terutama di ranah digital. Ada penekanan kuat soal keamanan: sistem berlapis, audit trail, dan larangan keras menyebarkan data tanpa izin.

Menurut Direktur Jenderal Dukcapil, Teguh Setyabudi, ini adalah bentuk komitmen nyata pemerintah.

"Data kependudukan adalah fondasi pelayanan publik yang inklusif dan akurat. Dengan kerja sama ini, kami memastikan pemanfaatan data berjalan sesuai regulasi, aman, dan bermanfaat bagi masyarakat," ujar Teguh dalam keterangan tertulis Kamis (18/12/2025).

Dia menegaskan, semua ini demi satu data kependudukan yang bisa dipakai untuk berbagai keperluan. Dari layanan dasar hingga hal-hal yang lebih kompleks.

Di sisi lain, dari Kemenkominfo, Dirjen Ekosistem Digital Edwin Hidayat Abdullah punya pandangan yang selaras namun dengan penekanan berbeda. Baginya, kolaborasi semacam ini adalah nyawa transformasi digital.

"Akses data kependudukan akan memperkuat ekosistem digital yang terpercaya. Ini bukan hanya soal teknologi, tetapi juga soal kepercayaan publik terhadap layanan digital yang aman dan transparan," kata Edwin.

Jadi, urusannya bukan sekadar membuka akses, melainkan membangun kepercayaan.

Secara terpisah, komentar juga datang dari Direktur IDKN, Handayani Ningrum. Dia melihat kerja sama ini dari sudut inovasi dan tata kelola.

"Kami melihat kerja sama ini sebagai langkah strategis untuk memperluas pemanfaatan data kependudukan secara bertanggung jawab. Dengan pengamanan berlapis dan prinsip least privilege, masyarakat dapat merasakan manfaat digital tanpa mengorbankan privasi," jelasnya.

Memang, dalam perjanjian itu, prinsip "least privilege" atau hak akses minimum jadi salah satu pilar. Artinya, akses data akan diberikan seperlunya saja, tidak lebih.

Lantas, apa dampak praktisnya? Pemerintah berharap, langkah ini bisa memperlancar banyak hal. Proses verifikasi kartu prabayar, misalnya, atau penanganan aduan pelanggan, bisa jadi lebih cepat dan akurat. Bahkan, dampaknya diharapkan merembet ke hal-hal yang lebih luas: pelayanan publik, pembangunan demokrasi, alokasi anggaran, hingga penegakan hukum. Semuanya bisa lebih efektif jika bertumpu pada data penduduk yang tunggal dan terpercaya.

Penandatanganan di Rabu sore itu mungkin terlihat seperti acara seremonial belaka. Tapi, di baliknya, ada upaya merangkai fondasi yang lebih kokoh untuk Indonesia digital. Tantangannya tentu masih banyak, terutama dalam eksekusi dan pengawasan. Namun, setidaknya, langkah awal sudah diambil.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Terpopuler